Masa Sidang Kedua DPRD Dibuka, Perubahan Perda No6/2015 Jadi Prioritas

Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2024 di Gedung DPRD, Kamis (2/5/2024). Anggota dewan memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No6/2015 tentang pengelolaan persampahan.
Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2024 di Gedung DPRD, Kamis (2/5/2024). Anggota dewan memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No6/2015 tentang pengelolaan persampahan.

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan menggelar sidang paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun 2024 di Gedung DPRD, Kamis (2/5/2024). Anggota dewan memprioritaskan perubahan atas Perda Kota Medan No6/2015 tentang pengelolaan persampahan.

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala bersama sejumlah anggota dewan lain yang hadir.

Hasyim menjelaskan, masa kedua ini pihaknya memprioritaskan pembentukan tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.

Selanjutnya perubahan atas Perda Kota Medan No6/2015 tentang pengelolaan persampahan. Kemudian, pelaksanaan sosialisasi perda.

Pembahasan beberapa ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas yang akan diselesaikan yakni pembahasan Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung. “Selain itu difokuskan pada pembahasan ranperda tentang pemberiaan insentif dan kemudahan penanaman modal serta pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Sedangkan, agenda AKD lainnya disesuaikan dengan kondisi,” katanya. (reza)