Seluruh Fraksi DPRD Kota Medan Setujui P-APBD 2026, Wali Kota Rico Waas Apresiasi Kerja Sama

redaksi
29 Sep 2026 19:50
14 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Seluruh fraksi di DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (29/9/2026), setelah melalui pembahasan panjang bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Meski menyetujui, setiap fraksi menyampaikan catatan kritis, rekomendasi, dan sorotan terhadap pelaksanaan anggaran ke depan.

Fraksi PSI yang dibacakan Ketua Fraksi, Renville P. Napitupulu, ST, menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjadi instrumen penyesuaian kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuan perangkat daerah melaksanakan program secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Renville.

PSI mengapresiasi penambahan kuota PKH Makmur 10.000 penerima manfaat bagi lansia dan disabilitas dengan anggaran sekitar Rp24 miliar, serta pengembalian Dana Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp565 miliar.

Perhatian khusus diberikan pada SDABMBK dan Disperkimcikataru untuk penanganan banjir, drainase, dan normalisasi saluran air.

“Kami berharap tambahan anggaran tersebut tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program yang dapat dirasakan masyarakat,” tegasnya.

PSI juga mengapresiasi peningkatan kuota beasiswa mahasiswa dari 200 menjadi 300 penerima dengan tambahan anggaran Rp800 juta, serta mendorong evaluasi kinerja aparatur secara objektif dan terukur.

Fraksi PKS yang dibacakan H. Kasman Bin Marasakti Lubis, Lc, MA, menyoroti rendahnya realisasi pendapatan daerah yang baru mencapai 40,2% dan realisasi belanja di bawah 20% pada Laporan Realisasi Semester Pertama 2026.

H. Kasman Bin Marasakti Lubis

H. Kasman Bin Marasakti Lubis

“Jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan lampu jalan, drainase, jalan lingkungan, bantuan sosial, serta penguatan UMKM,” tegas Kasman.

PKS juga mempertanyakan penurunan PAD sebesar 5,59% yang dinilai mencerminkan kelemahan pengelolaan pajak dan retribusi. Fraksi ini mendorong inovasi berbasis digitalisasi, perluasan basis pajak, dan penutupan potensi kebocoran penerimaan.

Terkait kesehatan, PKS meminta Pemko Medan mengantisipasi kenaikan kasus influenza dan super flu, serta menyoroti kondisi rumah sakit yang menolak pasien karena kelebihan kapasitas.

“Kami meminta program UHC Premium segera direalisasikan dengan sosialisasi masif, serta penghargaan dan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang mengakses program ini,” ujarnya.

PKS juga mengapresiasi penambahan anggaran BPBD untuk sarana evakuasi dan logistik, namun meminta dibarengi peningkatan kapasitas SDM. Fraksi ini mendorong Dinas SDABMBK segera menyiapkan blueprint atau peta drainase Kota Medan.

Fraksi Demokrat yang dibacakan H. Iswanda Ramli, S.E, menyampaikan terima kasih atas penjelasan Wali Kota dan mengapresiasi komitmen pemerintah pada sejumlah sektor. Di bidang pendidikan, Demokrat mencatat komitmen Pemko Medan menurunkan angka putus sekolah melalui beasiswa siswa miskin dan tebus ijazah, membangun sekolah layak, meningkatkan kompetensi tenaga pendidik, serta menyejahterakan guru.

“Fraksi Demokrat berharap dengan terlaksananya program-program tersebut, masalah pendidikan yang merata dan berkualitas di Kota Medan dapat tercapai,” ujar Iswanda.

Di sektor kesehatan, Demokrat memastikan program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas. Pada Dinas SDABMBK, terdapat penambahan anggaran 23,12% atau Rp192 miliar dengan target kondisi jalan mantap daerah 92% dan mengatasi 200 titik banjir pada 2026.

Demokrat juga menyoroti penambahan anggaran Disperkimcikataru untuk penanggulangan dan rehabilitasi dampak banjir 2025, pembayaran ganti rugi tanah untuk RTH, dan pematangan lahan TPA Terjun. Dinas Sosial mendapat penambahan untuk PKH Medan Makmur bagi 10.000 lansia/disabilitas, dengan catatan harus tepat sasaran.

“Kami masih sering mendapat aduan masyarakat terkait data penerima yang belum benar-benar layak,” tegasnya.

Dinas Perhubungan mendapat penambahan untuk pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum baru. Demokrat berharap pengelolaan LPJU benar-benar direalisasikan.

Fraksi Hanura-PKB yang dibacakan Lailatul Badri, A.Md, menyoroti ketimpangan tajam antara besarnya anggaran dan realita pelayanan pendidikan di lapangan, khususnya pascabencana banjir di Medan Utara.

“Kebijakan pemulihan masih bersifat reaktif, hanya berfokus pada perbaikan fisik dan bantuan darurat, berisiko pemborosan anggaran jika sumber banjir tidak ditangani,” ujarnya.

Fraksi ini menyarankan integrasi peningkatan sekolah dengan pembenahan drainase kawasan, penerapan desain sekolah tahan bencana, pendampingan psikososial, dan pendataan bantuan yang transparan. Di sektor kesehatan, Hanura-PKB mendesak pengawasan ketat terhadap fasilitas kesehatan.

“Segala bentuk pelayanan diskriminatif, tebang pilih, atau pilih kasih harus dihentikan sepenuhnya,” tegasnya.

Terkait bantuan sosial, fraksi ini menuntut perbaikan total pendataan melalui sensus ulang independen oleh pihak ketiga.

“Bantuan pendidikan hingga PKH Medan Makmur bagi lansia dan penyandang disabilitas berat pendataannya tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Fraksi Hanura-PKB juga menyoroti krisis sampah dengan volume 1.200 ton per hari dan TPA Terjun yang dalam kondisi darurat. Mereka mendesak normalisasi sungai dan drainase secara masif, serta pelaksanaan proyek infrastruktur tidak menumpuk di akhir tahun.

“Kami mendesak Dinas Perhubungan menertibkan juru parkir liar, mengintegrasikan retribusi parkir ke kas daerah, dan melakukan pemeliharaan rutin LPJU,” pungkasnya.

Fraksi Gerindra yang dibacakan Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H, menegaskan bahwa perubahan APBD harus berdampak langsung pada kehidupan rakyat.

Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H

Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H

“APBD bukan sekadar dokumen angka. APBD adalah uang rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan, pembangunan, dan kesejahteraan,” tegas Tia Ayu.

Gerindra menyoroti kenaikan belanja daerah 12,03% yang jauh lebih besar dibanding kenaikan pendapatan 5,05%. “Kenaikan belanja harus benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki manfaat langsung dan terukur,” ujarnya.

Terkait banjir, Gerindra menegaskan penanganan tidak bisa parsial dan hanya dibebankan ke Pemko Medan. “Diperlukan kolaborasi kuat antara Pemko Medan, Pemprov Sumut, dan pemerintah pusat. Tidak boleh ada lagi ego sektoral ketika masyarakat membutuhkan solusi,” tegasnya.

Gerindra juga menyoroti Medan Islamic Center dengan nilai kontrak Rp393,27 miliar. “Jangan sampai kita berhasil membangun gedungnya, tetapi gagal membangun kehidupannya. Islamic Center harus menjadi aset yang hidup, bukan sekadar bangunan,” ujarnya.

Terkait BRT Mebidang, Gerindra mendukung pengembangan transportasi publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek. Fraksi ini juga menegaskan PAD harus meningkat tanpa membebani rakyat.

“Jangan kejar PAD dengan membebani rakyat. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem,” tegasnya.

Gerindra juga mendorong Medan Satu Data menjadi fondasi perencanaan dan penganggaran. “Data yang salah akan melahirkan kebijakan yang salah, dan kebijakan yang salah akan menghasilkan anggaran yang salah sasaran,” pungkasnya.

Fraksi Golkar yang dibacakan Modesta Marpaung, S.K.M., S.Keb, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan dilaksanakan lebih efektif.

“Peningkatan kapasitas anggaran harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja, pencapaian target kinerja, dan perbaikan pelayanan publik,” ujar Modesta.

Golkar memberikan catatan pada sektor pendapatan daerah, belanja daerah, penanganan banjir, pemerataan pembangunan infrastruktur, pendidikan, pengelolaan anggaran dan serapan, kesehatan, serta transparansi dan akuntabilitas.

“Kami meminta Pemerintah Kota Medan benar-benar menjadikan perubahan APBD 2026 sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah daerah,” tegasnya.

Golkar menutup dengan harapan agar seluruh proses pembahasan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Semoga dapat memperkuat pembangunan Kota Medan yang bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, seperti hastag saat ini ‘Medan untuk Semua, Semua untuk Medan’,” pungkasnya.

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Dr. Dra. Lily, MBA, MH, menyoroti peningkatan SILPA APBD Kota Medan yang signifikan. SILPA TA 2024 mencapai Rp105,25 miliar, sedangkan TA 2025 melonjak menjadi Rp592,39 miliar atau hampir 6 kali lipat.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi fraksi kami, karena menurut analisa kami, hal ini merupakan kelemahan dan kekurangmampuan para pimpinan OPD dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang sudah disetujui dalam Perda,” tegas Lily.

PDI Perjuangan mendesak Wali Kota Medan dan seluruh jajaran meningkatkan kinerja agar merealisasikan seluruh program prioritas P-APBD 2026.

Terkait bantuan sosial, PDI Perjuangan mendesak agar alokasi diikuti kualitas data penerima.

“Masih banyak warga Kota Medan yang datanya tidak sesuai dengan desil yang ditetapkan dalam aplikasi Perlinsos, akibatnya banyak warga yang seharusnya mendapat bantuan menjadi tidak mendapatkan,” ujarnya.

Fraksi ini mengusulkan agar lansia atau penyandang disabilitas yang belum terdata dan benar-benar dari keluarga prasejahtera bisa langsung dimasukkan dalam daftar penerima PKH Medan Makmur tanpa melalui Muskel. PDI Perjuangan mengapresiasi prestasi Pemko Medan sebagai Kota Terbaik TP2DD 2026, serta penambahan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp54,9 miliar untuk seragam sekolah, perlengkapan sekolah, perbaikan bangunan sekolah, mebel, kesejahteraan tenaga pendidik, dan pemeliharaan cagar budaya.

Fraksi ini juga meminta Pemko Medan mengalokasikan anggaran tebus ijazah untuk tingkat TK, serta merealisasikan pemasangan dan perbaikan LPJU secara merata, diprioritaskan pada lokasi rawan kejahatan dan kecelakaan.

“Penambahan anggaran Rp182,1 miliar pada Disperkimcikataru untuk rehabilitasi puskesmas dan 135 gedung SD dan SMP negeri, serta Rp192 miliar pada SDABMBK untuk perbaikan jalan, drainase, dan jembatan, dapat segera direalisasikan dengan tetap mematuhi ketentuan readiness criteria,” pungkasnya.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan APBD dan mengapresiasi kerja sama seluruh anggota dewan.

“Alhamdulillah, puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya, hari ini kita telah melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan APBD Perubahan TA 2026,” ujar Rico Waas.

Ia menyampaikan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran, atas dukungan dan kerja sama yang kuat dalam pembahasan menyeluruh terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun 2026. “Sehingga seluruh proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan Tahun 2026 ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” tegasnya.

Wali Kota menegaskan bahwa APBD Perubahan 2026 harus menjadi instrumen yang efektif bahkan kreatif untuk mewujudkan berbagai sasaran dan target kinerja prioritas pembangunan kota yang telah ditetapkan bersama.

“Melalui dukungan APBD yang kuat dan efektif, berbagai langkah dan strategi pembangunan kota yang diselenggarakan diharapkan juga dapat tetap efektif, tidak hanya menjadi stimulus perekonomian kota, tetapi juga dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program berbasis kesehatan, pendidikan, penanggulangan kemiskinan, termasuk program-program yang ditujukan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, stunting, dan lain-lain secara optimal,” jelasnya.

Rico Waas juga berharap kerangka APBD yang ditetapkan dapat mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi seperti pengendalian inflasi, terjangkaunya harga kebutuhan pokok, serta tumbuh berkembangnya UMKM sebagai basis paling besar ekonomi kota.

“Saya yakin, kondisi fiskal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah yang telah disepakati bersama dalam APBD Perubahan Tahun 2026, adalah keputusan dan kesepakatan yang benar, bahkan cukup penting dan strategis, sehingga APBD kita menjadi APBD yang sehat dan berbasis kesejahteraan,” tegasnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa pihaknya selalu mengajak DPRD menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan yang penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota.

“Eksekutif juga selalu memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD secara berkelanjutan atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota yang diselenggarakan, sehingga kita mengamati saat ini Kota Medan menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi kota yang maju dan kondusif,” pungkasnya.

Seluruh fraksi menyetujui struktur P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp7.138.425.139.626, Belanja Daerah Rp7.730.635.256.439, Penerimaan Pembiayaan Rp592.210.116.813, Pengeluaran Pembiayaan Rp0, dan Pembiayaan Netto Rp592.210.116.813.

Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Kota Medan merekomendasikan sejumlah hal strategis. Di sisi pendapatan, Badan Anggaran meminta perangkat daerah pengelola pendapatan memaksimalkan sisa waktu tahun berjalan secara terukur untuk mencapai target, menjamin kecukupan kas bagi program prioritas TA 2026, serta mencegah timbulnya kewajiban atau utang belanja pada tahun anggaran berikutnya.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar sisa anggaran pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp220 miliar dimaksimalkan pemanfaatannya dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.

Di sisi belanja, Badan Anggaran merekomendasikan agar seluruh perangkat daerah mengakselerasi penyerapan anggaran secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan guna meminimalkan SILPA yang tidak rasional pada akhir tahun anggaran.

Alokasi belanja pegawai yang telah memenuhi ketentuan mandatory spending tetap dipertahankan, belanja barang dan jasa disusun sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD, serta belanja tidak terduga dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak agar tidak menjadi SILPA.

Beberapa perangkat daerah mendapat penambahan dan pergeseran anggaran signifikan. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) anggarannya naik dari Rp830.806.440.284 menjadi Rp1.022.894.566.197, dengan rekomendasi penambahan Rp100 miliar untuk mendukung Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar SDABMBK tidak lagi mengalokasikan anggaran secara gelondongan, melainkan dirinci berdasarkan kegiatan, lokasi, volume, dan kebutuhan yang jelas.

“Pembangunan drainase berpedoman pada perencanaan teknis yang baku serta dilakukan penyusunan dan pemutakhiran master plan drainase Kota Medan secara berkala,” demikian bunyi rekomendasi Badan Anggaran.

Dinas Perhubungan anggarannya naik dari Rp574.225.707.547 menjadi Rp643.317.265.032, dengan penambahan Rp69 miliar untuk memastikan Pokir DPRD terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dapat terakomodasi. Badan Anggaran merekomendasikan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan LPJU dipercepat pada titik-titik rawan dan strategis guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta sistem perparkiran didigitalisasi.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang anggarannya naik dari Rp567.094.852.732 menjadi Rp749.283.035.732. Badan Anggaran merekomendasikan agar sebaran lokasi rehabilitasi gedung SD diperhatikan secara merata, dengan prioritas wilayah yang belum terakomodasi, khususnya Kecamatan Medan Deli.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan anggarannya naik dari Rp1.401.083.390.935 menjadi Rp1.455.638.049.709. Badan Anggaran merekomendasikan penambahan kuota beasiswa perguruan tinggi bagi 100 mahasiswa berprestasi/kurang mampu sebesar Rp8.000.000 per orang, penambahan anggaran kegiatan budaya Merdang Merdem sebesar Rp400.000.000 sehingga pagu akhir menjadi Rp1.000.000.000, serta pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SMP diprioritaskan di wilayah Medan Utara, khususnya Kecamatan Medan Belawan.

Dinas Kesehatan anggarannya turun dari Rp1.224.042.044.581 menjadi Rp1.201.013.487.336. Badan Anggaran merekomendasikan agar RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD Bachtiar Djafar terus memperkuat mutu dan tata kelola pelayanan kesehatan, mempercepat pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis khususnya di RSUD Bachtiar Djafar, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam pemutakhiran dan sinkronisasi data kepesertaan secara berkala.

Dinas Sosial anggarannya naik dari Rp141.383.845.644 menjadi Rp174.344.425.288. Badan Anggaran merekomendasikan agar penyaluran dan realisasi program bantuan sosial PKH Medan Makmur dipercepat, dengan memastikan bantuan diberikan tepat waktu dan tepat sasaran.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan mengevaluasi pelaksanaan Perwal terkait kriteria desil, mengingat di lapangan masih terdapat masyarakat di atas desil yang membutuhkan bantuan.

“Hasil Pokir DPRD terkait data masyarakat miskin diakomodasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan PKH sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup anggarannya naik dari Rp138.812.378.140 menjadi Rp227.724.821.911. Badan Anggaran merekomendasikan agar sistem manajemen dan operasional persampahan diperkuat secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Badan Anggaran juga merekomendasikan pergeseran anggaran pengadaan kendaraan operasional persampahan dari semula 104 unit becak sampah roda 3 senilai Rp5.045.040.000 menjadi 132 unit sepeda motor dan 132 bak sampah dengan nilai anggaran yang sama.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) anggarannya naik dari Rp18.417.733.540 menjadi Rp37.042.697.095, dengan penambahan Rp6.015.484.136 untuk pemenuhan sarana evakuasi dan logistik meliputi 1 unit mobil crane 4 ton, 2 unit drone DJI Flycart 100, 3 unit genset 70 KVA, 4 unit peralatan Starlink, 4 unit UPS portable, 4 set electrical, 4 rol kabel Starlink, 10 unit tandon air fiber 2000 liter, 10 unit perahu karet, 10 unit tenda dome 6m x 12m, dan 16 unit bandwidth Starlink. Badan Anggaran juga merekomendasikan penambahan 80 orang tenaga P3K serta pemenuhan formasi CPNS tenaga fungsional kebencanaan untuk mendukung operasionalisasi UPT BPBD baru.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan anggarannya naik dari Rp44.483.537.760 menjadi Rp71.893.701.602, dengan rekomendasi pemetaan dan pengusulan formasi kebutuhan aparatur untuk mendukung kesiapan operasional UPT Damkar Kecamatan Medan Marelan dan Medan Labuhan.

Badan Pendapatan Daerah target pendapatannya turun dari Rp3.649.735.083.494 menjadi Rp3.449.735.083.484. Badan Anggaran merekomendasikan agar segera dilakukan penagihan dan penyelesaian piutang daerah secara optimal, penghapusan piutang PBB yang telah berusia lebih dari 5 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang HKPD, evaluasi pemberian upah pungut kepada kepling agar tidak mengurangi optimalisasi penarikan pajak, serta digitalisasi penarikan seluruh pajak daerah dimaksimalkan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah anggarannya naik dari Rp76.152.372.130 menjadi Rp108.937.832.147. Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Medan segera menerbitkan surat keputusan terkait pemanfaatan seluruh aset daerah yang berada dalam penguasaan pemerintah kota, mengoptimalkan pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT), serta melakukan kajian terhadap aset daerah yang sudah tidak layak guna sebagai dasar pelelangan.

Sekretariat DPRD Kota Medan anggarannya naik dari Rp307.287.749.375 menjadi Rp351.710.548.768, dengan rekomendasi agar dapat melakukan pergeseran anggaran pada kegiatan dan subkegiatan yang dinilai perlu disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan prioritas pelaksanaan program. Sekretariat Daerah Kota Medan anggarannya naik dari Rp156.094.621.979 menjadi Rp189.421.529.253.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar dengan adanya perubahan anggaran pada kecamatan, masing-masing kecamatan dapat melakukan pergeseran anggaran pada subkegiatan yang dinilai perlu disesuaikan, dengan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan. “Sehingga perubahan anggaran dapat dilakukan secara tepat, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi rekomendasi Badan Anggaran.

Dengan persetujuan ini, Ranperda P-APBD Kota Medan TA 2026 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan. Wali Kota Rico Waas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan yang penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota. “Eksekutif juga selalu memberikan apresiasi yang tinggi terhadap dukungan DPRD secara berkelanjutan atas kebijakan ekonomi dan keuangan kota yang diselenggarakan, sehingga kita mengamati saat ini Kota Medan menjadi lebih tangguh dan tumbuh berkembang menjadi kota yang maju dan kondusif,” pungkasnya. (Advetorial)