DPRD Medan: Buruh Harus Jadi Bagian Utama Perusahaan

redaksi
2 Mei 2026 11:46
Medan News 0 4
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menegaskan buruh harus menjadi bagian utama dalam keberlangsungan perusahaan, bukan hanya dibutuhkan saat diperlukan.
Pernyataan itu disampaikannya pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Jumat (1/5/2026).
“Buruh jangan hanya dibutuhkan saat diperlukan, tapi harus menjadi bagian terpenting dalam perusahaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Menurutnya, pengaduan buruh terkait upah, PHK sepihak, hingga intimidasi masih kerap terjadi.

“Jangan sampai terus ada buruh yang diperlakukan semena-mena dan mengalami intimidasi,” katanya.
Ahmad Afandi menyebut persoalan tersebut sejalan dengan masih tingginya angka PHK dan pengangguran. Pada Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terkena PHK secara nasional, sementara di Sumatera Utara jumlah pengangguran mencapai sekitar 448 ribu orang atau 5,32 persen pada 2025.
Ia menegaskan buruh memiliki peran vital dalam perekonomian dan dilindungi oleh undang-undang.

“Tanpa buruh, perusahaan tidak akan berjalan. Mereka tidak bisa diperlakukan sesuka hati,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah memperketat pengawasan dan memastikan perlindungan hukum bagi pekerja agar tidak ada lagi praktik yang merugikan buruh.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan,” pungkasnya. (Reza)