Khawatir Penyebaran Virus Corona, Perantau Sumatera Barat Diimbau Tak Pulang Kampung

Perubahan Sosial dan Teknologi di Masa Pandemi
Perubahan Sosial dan Teknologi di Masa Pandemi

PADANG, kaldera.id – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat mengimbau seluruh perantau agar tidak pulang kampung untuk sementara waktu.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Sumbar pada 23 Maret 2020, yang ditandatangani Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Luhur Budianda.

“Kita sudah keluarkan surat imbauan kepada seluruh perantau, agar menunda untuk sementara pulang ke kampung halaman,” kata Luhur saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Luhur mengatakan, surat imbauan itu ditujukan kepada seluruh ketua organisasi masyarakat Minang dan perantau yang ada di luar Sumbar.

Keluarnya surat imbauan itu berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar pada, Senin kemarin.

“Setelah rapat, kita keluarkan surat imbauan itu agar perantau mempertimbangkan pulang kampung, karena kondisi mewabahnya virus corona,” kata Luhur.

Luhur menyebutkan, imbauan untuk menunda pulang kampung berlaku hingga ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar. “Dalam surat itu, perantau diimbau untuk menunda pulang kampung sampai ada evaluasi lebih lanjut dari Pemprov Sumbar,” ujar Luhur.

Tradisi jelang Lebaran

Adapun, para perantau Minang biasanya pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran. Perantau Minang yang ada hampir di seluruh dunia akan pulang kampung untuk bersilaturahim dengan kerabat di kampung halaman.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang menunda sejumlah agenda yang akan digelar dalam waktu dekat. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona yang sudah menjadi pandemi global.

Selain itu, Pemkot menutup sementara tempat hiburan malam dan warnet untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Penutupan sementara itu berdasarkan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang bernomor 556.331/Disparbud/2020. (kompas/kontan/tim)