Ketua Komisi 2 DPRD Medan Minta SPMB SMP Transparan dan Adil

redaksi
15 Jun 2026 21:42
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Medan berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Menurut Kasman, SPMB merupakan tahapan penting dalam dunia pendidikan karena menjadi pintu masuk masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Karena itu, seluruh proses penerimaan siswa baru harus dilaksanakan sesuai ketentuan tanpa adanya praktik diskriminasi maupun penyimpangan.

“SPMB harus menjadi sarana untuk memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” kata Kasman, Senin (15/6/2026).

Politisi PKS itu menegaskan Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan lancar, mulai dari pendaftaran, verifikasi berkas hingga pengumuman hasil seleksi.

Selain itu, masyarakat juga perlu mendapatkan informasi yang lengkap terkait mekanisme dan jalur penerimaan yang tersedia agar tidak mengalami kendala selama proses pendaftaran.

Kasman menjelaskan, pelaksanaan SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh calon peserta didik sesuai latar belakang dan kondisi masing-masing.

Ia juga mengimbau para orang tua dan calon peserta didik memanfaatkan masa pendaftaran dengan baik serta memastikan seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Dalam kesempatan itu, Kasman mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan. Jangan percaya kepada oknum yang mengaku bisa meloloskan siswa dengan imbalan tertentu. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

Diketahui, pendaftaran SPMB SMP di Kota Medan telah dibuka sejak 8 Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 22 Juni 2026.

Kasman menambahkan, Komisi 2 DPRD Kota Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Ia berharap seluruh siswa yang diterima nantinya memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas serta memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi dan meraih cita-cita.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Karena itu pelaksanaan SPMB harus benar-benar menjunjung prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas agar seluruh anak di Kota Medan memperoleh hak pendidikan yang sama,” pungkasnya. (Reza)