Rapat dengar pendapat di DPRD Kota Medan, Selasa (2/6/2026).
MEDAN, kaldera.id – Warga Jalan Bono Lingkungan IX, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menegaskan tidak keberatan atas keberadaan pabrik kecap Cap Hati Angsa yang telah beroperasi di kawasan tersebut sejak 1965. Pernyataan itu disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kota Medan, Selasa (2/6/2026).
Perwakilan warga, Azwar Al Aras, mengatakan selama puluhan tahun keberadaan pabrik tidak pernah menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Hubungan keduanya juga berjalan baik hingga saat ini.
“Hubungan kami dengan pengusaha baik-baik saja selama ini. Kami tidak pernah keberatan atas keberadaan pabrik tersebut di lingkungan kami,” ujar Azwar.
Ia juga menegaskan warga tidak pernah memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait operasional pabrik, baik di DPRD Kota Medan maupun di lokasi perusahaan.
Senada dengan itu, warga lainnya, Nuromah, mengaku tidak mengenal kelompok mahasiswa yang sebelumnya melakukan aksi terkait keberadaan pabrik tersebut.
“Kami tidak mengenal para mahasiswa yang berunjuk rasa itu. Mereka bukan warga Jalan Bono,” katanya.
Menurut Nuromah, aktivitas produksi pabrik memang terkadang menimbulkan aroma khas saat proses perebusan bahan baku berlangsung. Namun kondisi tersebut dinilai tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
“Kalau mereka merebus kacang, kadang baunya terbawa angin ke lingkungan rumah kami. Begitu juga saat merebus gula merah. Tetapi itu tidak mengganggu kami,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen pabrik kecap Cap Hati Angsa, Hansen, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan limbah, serta pengawasan terhadap potensi polusi secara rutin diperiksa oleh instansi terkait.
“Jika masih ada kekurangan administrasi, kami akan melengkapinya,” kata Hansen.
Ia juga membantah adanya permintaan tertentu dari anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan kepada pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar perusahaan segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Paul menegaskan rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota Komisi 4 dan bukan keputusan pribadi.
“Keputusan harus diambil secara bersama-sama, kolektif kolegial. Setelah rapat internal, kami merekomendasikan agar pihak perusahaan mengurus seluruh perizinan pabrik tersebut,” katanya didampingi anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.
DPRD Kota Medan berharap proses pelengkapan perizinan dapat segera diselesaikan sehingga operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pabrik. (Reza)