MEDAN, kaldera.id – Di tengah kondisi defisit listrik yang melanda sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Komisi 3 DPRD Kota Medan menyoroti maraknya dugaan penggunaan listrik ilegal oleh ribuan rumah di kawasan tanah garapan di Kota Medan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Medan dan PT PLN (Persero) UP3 Medan, Senin (22/6/2026). Legislator menilai praktik penggunaan listrik tanpa pembayaran di sejumlah kawasan tanah garapan berpotensi memperparah beban sistem kelistrikan yang saat ini sedang mengalami kekurangan pasokan daya.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Agus Setyawan, mempertanyakan langkah konkret PLN dalam menertibkan penggunaan listrik ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di sejumlah kawasan lahan garapan.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar rekening listrik namun harus menghadapi pemadaman akibat tingginya beban puncak konsumsi listrik.
“PLN ngakunya defisit listrik dan beban tinggi hingga harus ada pemadaman. Tapi di tanah garapan, ribuan masyarakat menetap menggunakan listrik dan tidak bayar rekening. Itu bagaimana penertibannya?” kata Agus Setyawan dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mempertanyakan mengapa aliran listrik di kawasan yang berstatus ilegal tersebut dapat terus dinikmati warga tanpa tersentuh penertiban secara maksimal. Ia menduga ada praktik yang membuat sambungan listrik di kawasan tersebut tetap berjalan meski tidak memiliki legalitas pelanggan resmi.
Selain di kawasan permukiman liar, Agus juga menyinggung dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan sejumlah pedagang angkringan di depan ruko-ruko warga.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan, mengakui sistem kelistrikan Sumbagut saat ini memang mengalami defisit daya sebesar 63 Megawatt (MW).
Menurut Hariadi, pada saat beban puncak kebutuhan listrik masyarakat mencapai 2.878 MW, kemampuan pasokan dari seluruh pembangkit yang beroperasi hanya berada di angka 2.815 MW. Selisih tersebut menyebabkan sistem mengalami kekurangan daya sehingga diperlukan langkah pengaturan beban untuk menjaga keandalan jaringan.
Hariadi menjelaskan, persoalan penggunaan listrik di kawasan tanah garapan berkaitan dengan status hukum lahan yang ditempati warga. Sebagian besar wilayah tersebut merupakan lahan sengketa agraria eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN yang belum memiliki kepastian hukum.
Karena penghuni tidak memiliki alas hak atau sertifikat kepemilikan tanah yang sah, PLN tidak dapat menerbitkan sambungan listrik resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya praktik penyambungan listrik secara ilegal.
Meski demikian, PLN mengaku telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap sambungan listrik ilegal di kawasan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya petugas kerap menghadapi penolakan dan perlawanan dari masyarakat setempat.
“Kami sudah melakukan penertiban, namun memang ada perlawanan dari masyarakat. Tapi kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap,” ujar Hariadi.
Terkait dugaan pencurian arus listrik oleh pedagang angkringan dan pengguna lainnya, PLN menyatakan akan meningkatkan pendataan serta operasi penertiban untuk menekan kehilangan energi listrik dan membantu mengurangi beban sistem kelistrikan yang saat ini masih mengalami defisit.
Komisi 3 DPRD Medan meminta PLN tidak hanya fokus pada penambahan pasokan listrik, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan listrik ilegal agar tercipta keadilan bagi seluruh pelanggan yang selama ini memenuhi kewajiban membayar tagihan secara resmi. (Reza)