Data PBB Salah Tiga Kali Lipat, Bapenda Medan Turun Langsung ke Rumah Warga

redaksi
1 Agu 2026 21:12
Medan News 0 5
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menindaklanjuti keluhan warga terkait ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menyebabkan nilai tagihan pajak membengkak.

Kasus tersebut dialami Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai. Ia mendapati luas bangunan rumah yang tercatat dalam data PBB tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Martha menjelaskan luas bangunan rumahnya yang seharusnya tercatat 150 meter persegi justru masuk dalam data seluas 450 meter persegi. Kesalahan tersebut berdampak pada kenaikan nilai PBB yang harus dibayarkan.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Bapenda Kota Medan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan data.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian pencatatan luas bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, data objek pajak kemudian diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

“Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” kata Martha dalam keterangan yang disampaikan Bapenda Kota Medan, Sabtu (1/8/2026).

Ia juga mengapresiasi respons cepat petugas yang datang langsung ke rumahnya untuk memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan luas bangunan rumah saya. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ujarnya.

Bapenda Kota Medan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian data yang terjadi dan memastikan koreksi telah dilakukan sesuai hasil verifikasi lapangan.

Bapenda juga mengimbau masyarakat yang menemukan kesalahan data objek pajak atau ketidaksesuaian tagihan PBB untuk segera melapor melalui kanal dan loket pelayanan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data pajak tetap akurat serta memberikan kepastian dan keadilan bagi wajib pajak di Kota Medan. (Reza)