Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan melalui koordinasi dan sinkronisasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Medan melalui koordinasi dan sinkronisasi data Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mengoptimalkan penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (21/7/2026) itu merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat basis data perpajakan daerah sekaligus meningkatkan akurasi pendataan objek dan subjek pajak.
Rombongan Bapenda Kota Medan dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan M. Agha Novrian yang diwakili Sahlan Romadhon Nasution, didampingi Kepala Subbidang Teknis Ahmad Sofyan Lubis beserta jajaran.
Kehadiran mereka disambut Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi bersama para pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas penguatan mekanisme pertukaran data Program PTSL untuk memastikan setiap bidang tanah yang telah terdaftar maupun telah bersertifikat melalui program tersebut dapat teridentifikasi secara akurat dalam basis data perpajakan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan BPHTB sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan daerah.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kebutuhan data Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek dan subjek hak atas tanah, serta data peserta Program PTSL dari tahun 2018 hingga 2025.
Data tersebut akan digunakan untuk mendukung pemutakhiran database perpajakan daerah, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat proses penagihan BPHTB.
Sahlan Romadhon Nasution mengatakan sinergi antara Bapenda Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perpajakan daerah yang lebih akurat dan berbasis data.
“Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperkuat validitas data objek dan subjek pajak, khususnya yang berkaitan dengan Program PTSL.
Dengan dukungan data yang lebih lengkap dan terintegrasi, proses pemutakhiran basis data serta optimalisasi penerimaan BPHTB dapat dilakukan secara lebih efektif,” kata Sahlan.
Menurutnya, integrasi data yang lebih baik tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
Bapenda Kota Medan juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam mendukung pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, Pemerintah Kota Medan berharap pengelolaan pajak daerah semakin modern, akuntabel, dan berbasis data sehingga mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (Reza)