MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 10 dari 21 kecamatan di Kota Medan kini masuk zona merah dalam penyebaran Covid-19. Jumlah ini bertambah sebelumnya.
Dimana, sebelumnya hanya delapan kecamatan yang masuk zona merah yakni, Medan Johor, Tuntungan, Sunggal, Amplas, Medan Kota, Selayang, Denai, dan Medan Tembung.
Sedangkan dua tambahan lagi, yakni Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah. Sebelumnya dua kecamatan tersebut masuk zona kuning.
Masuknya dua kecamatan tersebut ke dalam zona merah dikarenakan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) meningkat di atas 10 kasus.
Hal ini berdasarkan data terakhir yang diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kota Medan.
Jumlah warga yang positif Covid-19 juga mengalami kenaikan. Sebelumnya 60 orang, kini menjadi 62 orang.
Dengan perincian dirawat 48 orang, meninggal 7 orang dan sembuh 7 orang. Kemudian, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 250 orang, dengan rincian 79 orang dirawat, meninggal 20 orang dan pulang (sembuh) 151 orang.
Selanjutnya, jumlah warga yang dalam status orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 763 orang, dimana 734 orang sudah selesai dipantau dan 29 orang sedang dipantau.
Lalu, 275 orang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) dengan peincian 242 orang sudah selesi dipantau dan 33 orang selesai dipantau. Terakhir, sebanyak 649 orang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), dimana 200 orang sudah selesai dipantau dan 449 orang sedang dipantau.
Menyikapi ini Pemko Medan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.
Salah satunya dengan terus melakukan penyemprotan disinfektan, terutama kawasan yang telah masuk zona merah.
“Penyemprotan terus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. Dengan penyemprotan terus menerus virus tersebut tidak akan berkembang,” ungkap Sekretaris BPBD Kota Medan, Nurli, Selasa (21/4/2020). (reza sahab)