MUI Sumut: Laksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Persingkat Bacaan Shalat dan Khutbah

0
23
MUI Sumut: Laksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Persingkat Bacaan Shalat dan Khutbah
MUI Sumut: Laksanakan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Persingkat Bacaan Shalat dan Khutbah

MEDAN, kaldera.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) menganjurkan umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di mesjid atau lapangan, di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali.

Hal ini disampaikan Ketua Umum MUI Sumut Abdullah Syah, dalam tausiyah MUI Sumut menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah/2020 Masehi, Rabu (13/5/2020).

“Meminta kepada umat Islam di Sumatera Utara yang masih berada di daerah yang potensi penyebaran Covid-19 masih terkendali (berdasarkan data Pemerintah
Kabupaten/Kota) untuk tetap melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid- masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya.

Kendati demikian, setiap jamaah diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Pertama, setiap jamaah yang memasuki masjid atau lapangan untuk mengikuti Salat Idul Fitri wajib menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, serta mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk dan setelah keluar dari
masjid dan lapangan.

Kedua, setiap Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan panitia salat Idul Fitri di
lapangan diharuskan menyediakan fasilitas seperti: sabun cuci tangan, hand sanitizer, membersihkan lantai masjid sebelum dan setelah pelaksanaan ibadah salat berjamaah dan dapat menggunakan dana masjid atau infak untuk keperluan
dimaksud.

Ketiga, setiap jamaah dianjurkan untuk tidak kontak fisik sesuai himbauan Pemerintah
berkaitan social distancing dan physical distancing serta tidak berkumpul
berlama-lama setelah melaksanakan rangkaian ibadah shalat Idul Fitri.

MUI Anjurkan Umat Islam Laksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah

Keempat, kepada imam dan khatib salat Idul Fitri dimohon memendekkan isi khutbah serta bacaan ayat al-Quran dengan tetap memperhatikan sahnya salat dan khutbah sesuai dengan ketentuan syariat.

Sementara itu, umat Islam yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan.

“Sedangkan BKM yang berada dikawasan
penyebaran Covid-19 tidak terkendali, atau masjid yang jamaahnya positif terpapar
Covid-19, sementara waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah
masing-masing,” lanjutnya.

MUI Sumut juga meminta, kepada seluruh umat Islam di Sumut untuk menyegerakan pembayaran zakat harta (mal) dan zakat fitrah, kepada Panitia Pengumpulan Zakat untuk segera mendistribusikannya kepada yang berhak (bagi yang belum melaksanakannya) dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami juga menghimbau secara khusus kepada Pengusaha-pengusaha Muslim di untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhuafa dengan memperbanyak infak dan sedekah serta hibah,” jelasnya.

Selain itu, umat Islam diminta mengumandangkan takbir, tahmid, tasbih dan tahlil, serta zikir dan doa dalam menyambut hari
Raya Idul Fitri dari masjid, musala dan lapangan tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri sejak terbenam Matahari Akhir Ramadhan sampai dengan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

“Menjauhkan diri dari perbuatan maksiat dan dosa, perbuatan mubazir seperti bermain petasan, sejenisnya serta mematuhi anjuran Gubernur Sumut untuk tidak mudik kedalam dan keluar wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (finta rahyuni)