Komisi 4 Minta Tidak Ada Pilih Kasih Dalam Penertiban Billboard Ilegal di Kota Medan

redaksi
19 Mei 2026 20:47
News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meluapkan kemarahannya terhadap pola penertiban reklame di Kota Medan yang dinilai masih tebang pilih. Ia meminta Satpol PP dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) jangan hanya berani menindak billboard tertentu, sementara yang lain diduga dibiarkan berdiri meski bermasalah.

Pernyataan keras itu disampaikan Paul saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD Pemko Medan dan pengusaha reklame di gedung DPRD Medan, Selasa (19/5/2026).

“Sikat semua reklame bermasalah. Penertiban jangan pilih kasih dan jangan pandang bulu,” tegas Paul.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai penataan billboard di Kota Medan selama ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pengusaha tertentu. Menurutnya, seluruh pengusaha reklame harus mendapat perlakuan yang sama, baik dalam pelayanan izin maupun penindakan.

“Jangan ada pembiaran terhadap satu merek tertentu. Semua pengusaha harus diperlakukan sama karena semuanya juga berkontribusi terhadap PAD Kota Medan,” katanya.

Paul juga menyoroti lambannya proses penerbitan izin reklame yang dinilai menghambat investasi dan berpotensi memicu persoalan di lapangan.

“Apa alasan Perkimcikataru memperlambat penerbitan izin reklame? Kalau memang tidak layak, segera beri penjelasan. Tapi jangan pilih kasih dalam pelayanan,” ujarnya.

Menurut Paul, ketegasan penertiban sangat penting agar tidak muncul kesan adanya “billboard anak emas” yang kebal dari tindakan pemerintah.

Senada dengan itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta penataan reklame di Kota Medan melibatkan DPRD agar fungsi pengawasan berjalan maksimal.

“Kami juga perlu tahu titik mana yang diperbolehkan dan yang tidak boleh berdiri billboard. Jadi pengawasan bisa berjalan efektif,” kata Edwin.

Ia juga mengingatkan agar proses penertiban maupun penerbitan izin tidak merugikan pihak tertentu.

“Jangan sampai ada penzoliman dalam penertiban reklame,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Dikki mengatakan pihaknya akan terus melakukan penataan billboard di Kota Medan sesuai aturan yang berlaku.  (Reza)