MEDAN, kaldera.id – Petaka pembunuhan sadis terhadap Elvina, 21, berawal dari kedatangannya ke rumah Jefri di Komplek Cemara Asri, Rabu (6/5/2020). Elvina tak menyangka jika itu adalah hari terakhirnya di dunia.
Jefri, 22, meminta Elvina untuk datang dengan dibonceng tersangka Michael, 22 warga Jalan Garuda No 28 Kel Bantan Timur mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam BK 3436 AIN.
Sesaat tiba, Jefri dan Elvina terlibat pembicaraan di dapur. Sedangkan Michael di depan rumah. Hanya mereka bertiga di rumah maut itu. Sedangkan ibu Jefri, TS, 56, yang juga sebagai tersangka awal kejadian berada di luar rumah.
Diduga pembicaraan itu, Jefri mengajak Elvina untuk berhubungan badan di kamar mandi. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Jefri terus memaksa pekerja di bridal salon itu memenuhi nafsu setannya, hingga akhirnya kepala Elvina dibenturkan ke dinding yang membuatnya tak sadarkan diri. Kondisi ini menjadi kesempatan Jefri untuk menyetubuhi korban satu kali. Usai itu , kemudian Jefri menusuk dada kiri korban.
Kondisi ini diberitahukan Jefri kepada Michael dan menyuruhnya membeli bensin eceran. Bensin didapat, Jefri dan Michael menyiramkannya ke tubuh Elvina dan membakarnya. Akibat pembakaran ini, kondisi Elvina semakin mengenaskan. Dari wajah Elvina hingga pinggang hangus terbakar, hingga sulit dikenali.
Usai membakar korban, Michael menghubungi ibu Jefri, TS agar segera pulang. Sampai di rumah, wanita paruh baya itu bukannya melaporkan pembunuhan keji itu, dirinya malah ikut membantu anaknya dan Michael. TS mengangkat korban bersama Jefri dari kamar mandi ke ruang tengah rumah. Di sini, Jefri mengambil parang membelah perut dan memotong lengan korban, untuk memutilasinya.
Karena kesulitan, upaya tersebut pun dihentikan dan mayat dibuang melalui taksi online. Ini untuk menghilangkan jejak. Korban pun dipersiapkan dimasukkan kedalam kardus bekas televisi dan dilakban. Namun, kondisi mayat yang terus mengeluarkan darah membuat kondisi tak memungkinkan. Rencana itu pun batal. Namun, tarif taksi online dibayarkan Michael sebesar Rp155.000.
Pilihan terakhir, Jefri dan ibunya, TS, menjadikan Michael sebagai kambing hitam. Keduanya kompak menuduh Michael sebagai pelaku tunggal. Michael tak berkutik atas ancaman ibu dan anak itu. Ia pun menurutinya. Skenario terakhir pun disusun, Michael dan Elvina adalah sepasang kekasih. Aksi keji ini dilakukan Michael karena persoalan asmara, tak mendapat restu dari orang tua korban.
Untuk menguatkan alibi ini, Michael pun dibuat seakan-akan bunuh diri setelah membunuh Elvina dengan menenggak semprotan racun serangga. Kemudian, kejadian ini pun dilaporkan ke orang tua Michael juga Elvina. Selanjutnya peristiwa berdarah ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Skenario awal pun dirancang, jika Jefri meninggalkan Michael dan Elvina sesaat tiba di rumahnya. Berselang beberapa menit kemudian, dirinya kembali ke rumah melihat kondisi mengenaskan Elvina dan Michael yang tak sadarkan diri. Namun, semuanya itu gagal. Aksi bejat ketiganya terbongkar dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dugaan perencanaan tetap kami dalami. Tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir yang memimpin press rilis di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). (haris)