Rekayasa Kasus Begal Terungkap, Korban Tebas Sendiri 4 Jari Tangannya

Martuani didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Martuani didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, kaldera.id – Polisi mengungkap aksi begal yang menebas jari Erdina br Sihombing tak pernah terjadi. Pasalnya, Erdina ternyata merekayasa kasus tersebut, seolah dia dibegal, dan rela menebas sendiri empat jari tangan kirinya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang memimpin rilis pengungkapan kasus ini heran dengan kasus ini. “Saudara-saudara, ada hal peristiwa menarik yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Yaitu, pada 1 Mei 2020, ada laporan peristiwa tentang begal,” ucap Martuani didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Hebatnya, Erdina benar-benar pintar menyusun skenario hingga aksi pembegalan ini viral. Sontak jajaran Polrestabes Medan berupaya mengungkap kasus tersebut. Aksi sadis yang dialami Erdina itu yang mengaku kehilangan uang tunai Rp4 juta itu pun membuat sejumlah orang dan pihak tergugah untuk membantunya.

Prihatin dengan kondisi ini, Erdina pun mendapat bantuan. Baik berupa uang tunai mau pun kebutuhan pokok. Tak ayal, skenario yang dirangkainya bak mendapatkan durian runtuh. Tak hanya terbebas dari utang piutang, dirinya juga menjadi perhatian dan mendapat belas kasihan orang lain. Tak ayal, Erdina pun juga berhasil menipu orang lain yang iba padanya.

Lalu, apa alasan Erdina dibalik semua peristiwa ini. Motifnya adalah utang piutang. Ini semua dilakukannya agar terbebas dari jeratan hutang. “Jadi kejadian sebenarnya adalah tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi hutang merasa iba,” jelas Martuani.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, saat menerima laporan ‘begal’ tersebut, penyidik langsung mengumpulkan sejumlah bukti dan mencari identitas atau pun ciri-ciri pelaku. Mulai dari TKP yang disebutkan Erdina hingga rekaman CCTV jalan yang dilewati wanita tersebut berdasarkan pengakuannya.

Namun, kejanggalan pada keterangan dan barang bukti yang dihimpun penyidik, dan memastikan jika begal yang dialami Erdina palsu. “Saat di investigasi ternyata peristiwa tersebut tidak pernah terjadi dan hari ini kita tetapkan bahwa tersangkanya adalah pelapor tersebut yaitu ES,” tegas mantan Kapolda Papua dan Papua Barat itu.

Rekayasa Kejahatan Pertama di Sumut

Erdina pun ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang kerabatnya yang mengantarkan ke rumah sakit ditetapkan sebagai saksi. Erlina dipersangkakan dengan pasal 242 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara atas laporan palsu yang dibuatnya. Saat ini, terhadapnya juga sudah dilakukan penahanan. “Yang pasti ini adalah kasus pertama di lingkungan Polda Sumut dan saya bersyukur para penyidik tidak bisa di tipu,” pujinya.

Sebelumnya, pengakuan Erdina kepada polisi dirinya mengaku dibegal saat menumpang becak bermotor dengan tujuan pusat pasar MMTC Jalan Pancing, dari rumahnya di Jalan AR Hakim, Gang Rahayu, Kecamatan Medan Denai, 1 Mei 2020 lalu. Klimaksnya, kepada polisi wanita bertubuh gemuk itu mengaku dijambret saat tiba di Jalan AR Hakim persimpangan Jalan Wahidin Kel Bantan Kec Medan Tembung.

Dirinya berusaha mempertahankan barang berharga miliknya. Aksi saling tarik pun terjadi, hingga tas Erdina berhasil dirampok setelah empat jarinya tangan kirinya di tebas pelaku. Pedagang cabai itu pun dilarikan ke RS Murni Teguh. Akibat kejadian itu, Erdina kehilangan uang tunai yang mencapai jutaan rupiah. (Haris)