Terdakwa Pembunuh Hakim PN Medan Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa Zuraida Hanum.
Terdakwa Zuraida Hanum.

MEDAN, kaldera.id – Otak pelaku dan eksekutor pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, minta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Terdakwa otak pelaku yang juga isteri korban, Zuraida Hanum menyatakan menyesali atas perbuatannya disampaikan dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online), Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, Zuraida dan dua eksekutor M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu.

“Walaupun saya disakiti, karena dia juga suami dan ayah dari anak-anak saya pak hakim, saya menyesal majelis” ucap Zuraida dalam pembelaan (pledoinya) di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, Zuraida juga memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Ia pun berharap hakim mempertimbangkan hukuman mengingat dirinya masih memiliki anak dari Jamaluddin yang masih kecil.

“Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan. Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya,” pungkas Zuraida.

Otak Pelaku dan Eksekutor Minta Keringanan Hukuman

Sedangkan terdakwa eksekutor M Jefri Pratama, 42, dalam pledoinya mengakui kesalahannya telah bertindak bodoh karena bersedia membantu Zuraida menghabisi nyawa Jamaluddin.

“Saya sangat menyesali perbuatan yang telah saya lakukan, saya menyadari bahwa perbuatan saya melanggar hukum. Namun keadaan saat itu sungguh tidak pernah saya bayangkan telah membawa saya kepada tindakan yang sangat bodoh. Saya terbuai dengan bujuk rayu dan iming-iming Zuraida Hanum,” sebut Jefri di persidangan.

Hal yang sama dimintakan terdakwa Reza Fahlevi yang membacakan pledoinya secara langsung melalui video telekonferensi. “Saya sangat berharap yang mulia majelis hakim meringankan hukuman saya.

Saya masih muda dan masih memiliki masa depan, saya tulang punggung keluarga saya setelah ayah saya meninggal. Saya sangat berharap bisa berbakti kepada ibu saya kembali,” ucapnya.

“Saya berharap yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya, saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Saya juga meminta maaf kepada keluarga almarhum, dan ibu saya karena telah membuat luka dan kecewa yang cukup dalam,” pinta Reza saat membacakan pledoinya.

Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang kita tunda sampai pekan depan dengan agenda saksi yang meringankan (a de charge),” tutup majelis.

Sebelumnya, JPU Parada Situmorang menuntut ketiga terdakwa, yakni, Zuraida Hanum sebagai otak pelaku, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, keduanya berbagai eksekutor dituntut hukuman seumur hidup. (haris)