Konferensi pers terkait kasus penyitaan 5 kilogram sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai.
Konferensi pers terkait kasus penyitaan 5 kilogram sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai.

MEDAN, kaldera.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggeledah dan menyita 5 kilogram sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai, Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Tepatnya di kamar Sekda Tanjungbalai.

Temuan ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tiga tersangka Jimmy Sitorus Pane (JSP) (51), Syafrizal Panjaitan (SP) (36), dan Chairuddin Panjaitan (CP) (31) di depan Rumah Makan (RM) Ayam Penyet Pecak Joko Moro, Jalan Sisingamangaraja, pada 29 September 2020. Dari ketiganya polisi turut mengamankan 4 kilogram sabu.

“Dari keterangan mereka masih ada sabu-sabu yang disimpan, dari hasil pemeriksaan kita dapatkan di Mes Pemko Tanjungbalai,” kata Kapolrestabes Medan, Riko Sunarko, Senin (5/10/2020).

Dari keterangan tersangka, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yaitu, Ibral (I) di pool bus Bintang Utara Jalan Sisingamangaraja. Ia diketahui akan melakukan transaksi sabu dari Dumai ke Medan. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 kilogram sabu.

“Dari hasil pendalaman terhadap tersangka I, kita kejar lagi, kita dapatkan dua tersangka lagi insial MK dan RMN. Dari penindakan tersebut di depan Hotel Serena Anggrek kita dapat dua tersangka lagi dengan barang bukti 8 kilogram,” ujarnya.

Riko menyebut, total ada 6 tersangka yang turut diamankan kepolisian yaitu, JSP, CP, SP, I, MK dan RMN dengan total 18 kilogram sabu. Tersangka RMN diketahui meninggal dunia usai diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas dengan sebilah pisau.

JSP dan CP diketahui merupakan warga Tanjung balai sedangkan SP merupakan warga Medan Perjuangan. Sementara 3 tersangka lainnya merupakan warga Aceh Utara.

Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, terlebih menurutnya kedekatan tersangka dengan pejabat Pemko Tanjungbalai sehingga bisa menyimpan barang haram tersebut di Mes Pemko Tanjungbalai.

“Kita masih proses pendalaman, terkait dengan jaringan mereka. Masih kita kembangkan juga, karena barang bukti itu termasuk disimpan di Mes pemko yang ada di Kota Medan ini,” jelasnya. (finta rahyuni)