Isa Ansyari Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan non aktif, Isa Anshari.
Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan non aktif, Isa Anshari.

MEDAN, kaldera.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan non aktif, Isa Anshari dua tahun enam bulan penjara. Isa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dari KPK, Zainal Abidin di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/2/2020).

JPU menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sebesar Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), sebesar Rp200 juta, Rp200 juta, dan sebesar Rp50 juta hingga jumlah seluruhnya sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan periode 2016–2021,” ucap Zainal.

JPU dalam tuntutannya juga menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborators. Sebelumnya, Isa memohon status itu dengan alasan telah bersikap kooperatif dan memberikan uang karena diminta.

Penolakan ini karena syarat tidak terpenuhi. Dimana, terdakwa Isa Ansyari adalah pelaku utama aktif. Keterangannya juga belum diberikan di bawah sumpah di persidangan.

Persidangan yang diketuai majelis hakim, Abdul Aziz ditunda hingga, Kamis (13/2/2020) dengan agenda pembelaan terdakwa.(reza sahab)