Jadi Terdakwa Dzulmi Eldin Diberhentikan Sementara

Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.
Walikota nonaktif, Dzulmi Eldin

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap yang ditangani KPK. Dengan status hukum terdakwa, status nonaktif Dzulmi Eldin akan berubah menjadi diberhentikan sementara.

Dari penelusuran kaldera.id, Selasa (11/2/2020), Kepala daerah yang tersangkut hukum belum bisa diberhentikan selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” demikian bunyi Pasal 83 ayat 3 UU 23/2014.

Ayat 1 itu berbunyi:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 83 ayat 4.

Untuk menjadi Wali Kota Medan defenitif, Akhyar juga harus melalui usulan DPRD Medan. Setelah defenitif, Akhyar dipastikan tidak akan memiliki wakil wali kota hingga akhir masa jabatan Februari 2021. Sebab sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan lagi.(reza sahab)