MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan melakukan penjemputan paksa bagi masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Saat ini masih banyak masyarakat ditemukan yang membandal atau tidak bersedia di isolasi di rumah sakit.
“Dengan dilakukan penjemputan paksa tidak ada alasan lagi menolak di isolasi. Makanya hari ini kami putuskan untuk menjemput paksa warga yang masuk kategori ODP dan PDP,” ungkap Akhyar, Selasa (24/3/2020).
Akhyar menjelaskan, pihaknya telah mengantongi nama – nama warga yang berstatus OPD dan PDP. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Warga yang PDP dan ODP bisa dideteksi melalui data di imigrasi dan terminal pelabuhan. Jumlahnya ada, tapi tidak dipublikasi lebih dahulu,” jelasnya.
Akhyar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar melakukan tes kesehatan ke puskesmas maupun rumah sakit.
“Untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas digratsikan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmat Harahap menambahkan pihaknya bersama aparat TNI dan Polri akan membubarkan pusat-pusat keramaian.
“Kita mengimbau warga untuk lebih banyak menghabiskan waktu di rumah karena ini salah satu cara memutus mata rantai penyebarannya,” jelasnya.
Pemko Medan bekerjasama dengan TNI/Polri telah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah kantor pemerintah, bus, angkutan kota, betor, dan terminal.
Sayangnya, untuk lingkungan di wilayah Kota Medan belum dilakukan. Bantuan yang diberikan Ikatan Kepamongprajaan kemarin disemprotkan ke kantor camat dan lurah. (reza sahab)