Update Kasus Covid-19 di Sumut: Positif dan ODP Naik, PDP Turun

Siaran pers Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Prov. Sumatera Utara (31/3/2020).
Siaran pers Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Prov. Sumatera Utara (31/3/2020).

MEDAN, kaldera.id- Jumlah kasus Positif dan Orang dalam Pemantauan (ODP) covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) kembali bertambah. Sedangkan Pasien dalam Pengawasan (PDP) mengalami penurunan.

Per 31 Maret 2020 data pasien covid-19 naik 23 persen menjadi 26 orang diikuti kenaikan ODP sebanyak 0,8 persen menjadi 2.934 orang. Namun PDP mengalami penurunan 8,5 persen menjadi 70 orang.

“Penularan diluar masih akan terus terjadi, pasien positif juga akan terus bertambah. Untuk itu saya himbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan antisipasi serta mematuhi etika-etika kebersihan,” kata Aris Yudhariansyah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Selasa (31/3/2020).

Selain itu, Aris juga menghimbau masyarakat untuk tetap produktif serta melakukan olahraga yang tidak mengumpulkan orang banyak guna menjaga kesehatan diri selama dirumah.

Dibeberapa daerah, kata Aris, terjadi penolakan terhadap PDP juga jenazah covid-19. Untuk itu, gugus tugas telah melakukan kerjasama dengan aparat pemerintahan juga aparat hukum kabupaten kota untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait covid-19 sehingga tidak terjadi penolakan.

“Kami juga sudah menerima laporan itu. Saat ini para aparat kabupaten kota sudah dihimbau untuk terus aktif bersosialisasi, sehingga masyarakat bisa semakin paham dan tidak terjadi penolakan lagi, karena terinfeksi covid-19 ini bukan suatu aib,”ujarnya.

Sebagai infomasi Pemprov Sumut mulai Selasa 31 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 telah menaikan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat guna menekan penyebaran covid-19 di Sumut.

“Kenaikan status ini karena adanya beberapa pertimbangan, yang paling utama karena adanya eskalasi masyarakat yang terjangkit virus covid-19,” jelasnya.

Menindaklanjuti keputusan presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilakukan perubahan struktur gugus tugas di Sumut.

“Jika sebelumnya kepala gugus tugas adalah kepala BPBD Sumut maka saat ini gugus tugas akan langsung di pimpin oleh Gubernur Sumatera utara dengan Wakil 1 Pangdam I Bukit Barisan dan Wakil 2 Kapolda Sumut,”pungkasnya.(finta rahyuni)