MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 15 kg sabu-sabu dan 60.500 butir pil ekstasi hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dimusnahkan. Narkoba ini merupakan hasil dari pengungkapan 6 kasus narkotika pada medio Februari 2020 hingga April 2020.
Pemusnahan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi didampingi Wakasat, AKP Dolly Nainggolan dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto, di Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Rabu (22/4/2020).
“Pemusnahan ini sebagai syarat formal kelengkapan berkas, penetapan penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka. Maka kita lakukan pemusnahan barang bukti. Dan barang bukti yang diajukan ke jaksa yang merupakan sampel dari barang bukti masing-masing kasus sudah diserahkan,” kata Sugeng.
Katanya, kasus 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 4 tersangka yang salah satunya ditembak mati. Yakni, AY (22) warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, WY (24) warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Mabar, Lingkungan IV, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Kelurahan Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan di sebuah rumah indekos di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Disini, petugas mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti 15 kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi.
Saat akan dilakukan pengembangan, tersangka AY melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Tak mau ambil risiko, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka AY. Saat dilarikan ke RS Bhayangkara AY menghembuskan nafas terakhirnya.(haris)