Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat press confrence di Posko Covid-19 Kota Medan
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution saat press confrence di Posko Covid-19 Kota Medan

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menerbitkan perwal tentang penerapan klaster isolasi penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Perwal tersebut rencananya ditandatangani hari ini dan rencananya 1 Mei 2020 sudah mulai diterapkan.

“Jika selama ini masih mengedepankan imbauan, dengan adanya perwal tersebut sudah mengikat dan lebih tegas,” sebutnya, Senin (27/4/2020).

Perwal tersebut terdiri dari XII bab dan 23 pasal. Dimana, di dalamnya mengatur
tindakan dan sanksi bagi yang melanggar.

Dalam perwal itu juga nantinya diatur pembatasan massal. Selain itu, orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantuan (ODP) wajib menjalani karantina di rumah masing-masing atau dalam satu wilayah yang sudah ditentukan.

“Nantinya, tim gugus tugas akan memasok makanan sehari-hari orang yang menjalani karantina tersebut. Bahkan, tim gugus tugas juga menjaganya. Sedangkan orang yang masuk dalam daftar pasien dalam pengawasan (PDP) dan sudah positif wajib menjalani karantina di rumah sakit,” jelasnya.

Sedangkan sanksi diberikan bersifat administratif seperti, penahanan kartu tanda pengenal (KTP) elektronik atau penutupan izin bagi perusahaan. Sedangkan jika ditemukan tindak pidana, menjadi kewenangan kepolisian.

Dalam penerapan sistem Cluster Isolation tersebut, bukan berarti masyarakat yang berstatus sehat bisa bebas berkeliaran. Melainkan, masyarakat harus tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan.

“Tetap memakai masker, sering mencuci tangan serta menghindari keramaian dan menjaga jarak. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” pungkasnya. (reza sahab)