MEDAN, kaldera.id – Sekitar 727 nasabah PT Pegadaian (Persero) di Sumatera Utara telah mengajukan permohonan relaksasi kredit. Para nasabah mengajukan relaksasi kredit tersebut akibat terdampak ekonomi.
“Sudah ada sekitar 727 yang kami terima permohonan relaksasi kredit,” kata Pemimpin PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang, Kamis (30/4/2020).
Edwin menyebut, dari total nasabah yang mengajukan permohonan tersebut tidak langsung diterima.
Namun mayoritas nasabah yang mengajukan relaksasi merupakan nasabah yang bergerak di bidang usaha transportasi dan juga usaha dagang seperti rumah makan.
“Tidak semua kita terima, karena ada beberapa usaha seperti apotek dan pedagang sembako yang menurut kita tidak terdampak covid,” jelasnya.
Edwin menjelaskan, ada beberapa skema relaksasi anggaran mereka tawarkan kepada para nasabah. Salah satunya, penghapusan denda, memperpanjang masa kredit hingga perpanjangan masa angsuran yang dimulai dari sisa kredit mereka.
“Misalnya ada nasabah yang sebelumnya meminjam Rp10 juta, tapi ternyata sekarang tinggal RP7 juta. Ini kita tawarkan perpanjangan masa angsurannya dari nilai Rp 7 juta, misalnya diperpanjang selama 1 tahun atau dua tahun,” sebutnya.
Pihaknya juga berharap, dengan berbagai skema relaksasi yang mereka berikan dapat membantu nasabah.
“Terus terang bisnis PT Pegadaian terganggu karena nasabah kita pada umumnya merupakan kalangan menengah kebawah. Karenanya kita juga sangat memahami bahwa perlu bagi kami untuk membantu mereka ditengah pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya. (finta rahyuni)