Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menjelaskan pelanggar Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan efektif Senin atau Selasa (4-5/5/2020) mendatang.
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menjelaskan pelanggar Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan efektif Senin atau Selasa (4-5/5/2020) mendatang.

MEDAN, kaldera.id – Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution menegaskan, pemeberian sanksi administrasi maupun yustisia bagi pelanggar Perwal No11/2020 tentang karantina kesehatan percepatan penanganan Covid-19 di Kota Medan efektif Senin atau Selasa (4-5/5/2020) mendatang.

Pasalnya, saat ini Pemko Medan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan masih melakukan sosialisasi maupun edukasi. Selain itu, juga melakukan pembagian masker. Sehingga nantinya tidak ada lagi masker.

“Insya Allah, Senin atau Selasa ini kami sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif ada juga yang bersifat yustisia,” jelas Akhyar di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5/2020).

Akhyar menjelaskan, penegakan peraturan ini upaya menyelamatkan semua pihak dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali. (reza sahab)