Bongkar Prostitusi Online, Cabe-cabean Terlibat

Prostitusi online dibongkar personel Polsek Medan Kota dari pengrebekan rumah kos-kosan Jalan HM Joni No 121.
Prostitusi online dibongkar personel Polsek Medan Kota dari pengrebekan rumah kos-kosan Jalan HM Joni No 121.

MEDAN, kaldera.id – Prostitusi online dibongkar personel Polsek Medan Kota dari pengrebekan rumah kos-kosan Jalan HM Joni No 121 Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Dari operasi itu, 14 pria dan wanita bukan pasangan bukan suami isteri yang didapat berduaan di kamar kos digelandang ke Mapolsek untuk diperiksa. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika berjalannya prostitusi online di kos tersebut, melalui aplikasi jaringan sosial Michat.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan jika tindakan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktifitas di kos tersebut. Para wanita dan pria kerap berada dalam satu kamar. Hal itu menjadi pemandangan tiap harinya dengan orang-orang yang berbeda pula. Terlebih lagi, prostitusi online ini berjalan ditengah bulan Ramadhan dan pandemi Covid-19.

Ada pun pria yang diamankan, MFA, 34, warga Jalan Flamboyan Raya ; PKS, 20, warga Jalan Air Bersih Ujung ; IAS, 24, warga Jalan Patumbak ; EA, 19, warga Jalan Letda Sujono ; KM, 20, warga Perumnas Mandala ; Jk, 29, warga Jalan KL Yos Sudarso dan AAP, 22, warga Jalan Paya Bakung.

Sedangkan wanita yang diamankan, NM, 20, warga Jalan Menteng II ; Ri, 33, warga Jalan Tanjung Mulia ; FH, 22, warga Jalan Rawa ; KR, 21, warga Jalan Platina III. Kemudian, NS, 24, warga Jalan Datuk Kabu ; LPS, 20, warga Jalan Jati III, serta ZZ, yang masih berusia 18 tahun, yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso.

“Laporan itu kami tindaklanjuti, 17 pria dan wanita yang bukan pasangan suami isteri dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Haris)