Lebaran, 59 Napi Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Sutrisno dan jajarannya saat audensi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (ig kemenkumhamsumut)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Sutrisno dan jajarannya saat audensi dengan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (ig kemenkumhamsumut)

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 59 narapidana menghirup udara segar, setelah menerima remisi khusus pada 1 Syawal 1441 Hijriah. Ke-59 warga binaan itu bagian dari 13.077 orang yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2020.

Hal ini disampaikan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara. “Sebanyak 13.018 orang menerima remisi Khusus (RK) I. Sedangkan 59 orang menerima RK II.vDengan total 13.077 orang,” ungkap Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Jumat (22/5/2020).

Josua mengatakan seluruh surat keterangan peroleh remisi akan disampaikan masing-masing Kepala Lapas/Rutan, Minggu (24/5/2020). “Pemotongan masa tahanan untuk RK I selama 15 hari hingga 60 hari. Sedangkan, RK II sama juga,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi. “Dengan perincian Kriminal Umum berjumlah 7436 orang, PP 28 Tahun 2006 berjumlah 736 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 4905 orang,” rincinya.

Sedangkan jumlah penghuni di lapas/rutan se-Sumatera Utara hingga 22 Mei 2020 berjumlah 31.796 orang. Dengan rincian, napi pria berjumlah 22.355 orang, napi wanita berjumlah 1.272 orang. “Kemudian, tahanan p‎ria berjumlah 7.860 orang dan tahanan wanita berjumlah 306 orang,” katanya.

Sementara itu, Josua mengatakan untuk penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara beragama islam hingga 22 Mei 2020, berjumlah 26.538 orang.‎ Dengan perincian narapidana beragama islam berjumlah 20.041 orang. “Sedangkan, tahanan beragama islam di Sumatera Utara berjumlah 6.947 orang,” pungkas Josua. (Haris)