Siap Edarkan Uang Palsu Untuk Lebaran, Warga Aceh Ini Ditangkap

Seorang warga Aceh, Edi Novendra, 43, berhasil edarkan uang palsu hasil karyanya sendiri.
Seorang warga Aceh, Edi Novendra, 43, berhasil edarkan uang palsu hasil karyanya sendiri.

MEDAN, kaldera.id – Seorang warga Aceh, Edi Novendra, 43, berhasil edarkan uang palsu hasil karyanya sendiri. Puluhan uang lembar palsu pun telah disiapkan untuk diedarkan pada perayaan Idul Fitri.

Aksi tipu warga Desa Samudera Kec Tapak Tuan Kab Aceh Selatan itu tak berlangsung lama. Ia ditangkap disalah satu rumah di Dusun VII A Desa Karang anyar Kec Beringin Kab Deli Serdang. Pemilik rumah, Riwayanto, 39, turut diamankan. Keduanya berhasil edarkan uang palsu total 1 juta.

Aksi pemalsuan yang dilakukan keduanya, dengan memfotokopi uang asli dengan menggunakan mesin printer. Keduanya telah memproduksi uang palsu tersebut selama empat hari. “Pelaku membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok disepanjang jalan Desa Pematang Biara, Desa Kelambir dan Desa Rantau Panjang Kec Pantai Labu,” ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi kepada kaldera.id, Sabtu (23/5/2020).

Keduanya pun telah siapkan uang palsu, yang diyakini akan diedarkan pada saat lebaran. Waktu yang tepat, karena tingginya volume jual-beli masyarakat. “Ada pun uang palsu yang siap edar pecahan Rp100 ribu sebanyak 26 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 36 lembar,” jelas mantan Kapolres Pelabuhan Belawan itu.

Pengungkapan produksi uang palsu ini berawal dari laporan masyarakat kepada personel Koramil 23 Beringin Serka Dodi Lumbantoruan. Laporan tersebut pun ditindaklanjuti bersama personel Polsek Beringin dan perangkat desa. Rumah Riwayanto di Dusun VII A Desa Karang anyar Kec Beringin Kab Deli Serdang, yang dijadikan lokasi untuk membuat uang palsu itu digrebek.

Keduanya tak dapat berkilah, setelah Edi Novendra tertangkap basah sedang memproduksi uang palsu dengan menggunakan mesin printer. Riwayanto dan Edi Novendra pun di boyong ke Polsek Beringin beserta barang bukti antara lain, satu unit mesin printer untuk produksi uang palsu, 26 lembar hasil fotocopy uang pecahan Rp100 ribu dan 36 lembar hasil fotocopy uang pecahan Rp50 ribu siap edar. “Kasusnya sudah ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, begitu juga dengan tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Yemi. (Haris)