MEDAN, kaldera.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperpanjang masa tanggap darurat pandemi Covid-19 hingga 7 Juni mendatang.
Masa tanggap darurat sebelumnya akan berakhir pada 29 Mei 2020. Sehingga perpanjangan masa tanggap darurat ini hingga 9 hari. “(Masa tanggap darurat) 29 Mei berlanjut sampai (tanggal 7) Juni,” ungkap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di rumah dinas Gubernur Sumut, Rabu (27/5/2020).
Edy menjelaskan, dengan diperpanjang masa tanggap darurat tersebut, pembatasan tetap diberlakukan. Seluruh aktivitas dilakukan di rumah seperti kegiatan perkantoran dan aktivitas sekolah. “Sekolah masih tetap belajar di rumah,” jelasnya.
Dengan perpanjangan masa tanggap darurat ini pihaknya pun segera berkoordinasi dengan seluruh Kab/Kota di Sumut. Medan sebagai ibukota provinsi pun menjadi sentral dalam perpanjangan masa tanggap darurat ini.
Mantan Pangdam I/BB itu menyebutkan, segera kordinasi dengan Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk tak mmberi restu pusat perbelanjaan untuk beroperasional. “Nanti saya telpon Kota Medan itu wewenang Kota Medan,” pungkas Edy. (haris)