Pengecekan suhu tubuh guna mencegah penyebaran Covid-19 di Stasiun Kereta Api.
Pengecekan suhu tubuh guna mencegah penyebaran Covid-19 di Stasiun Kereta Api.

MEDAN, kaldera.id – Hadapi penerapan New Normal, PT Kereta Api (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara tambah enam kereta api (KA) perjalanan jarak lokal di Sumut, yang dimulai Sabtu (13/6/2020).

Pada tahap awal, PT KAI Divre I Sumut hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

“Sebelumnya banyak pembatalan tiket perjalanan kereta api. Mulai 13 Juni ini kita akan tambah lagi frekuensi perjalanan kereta api lokal.

Ini sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian dengan menggunakan kereta api,” ungkap Vice President PT KA (Persero) Divre I SU Daniel Johannes Hutabarat kepada wartawan di Medan, Jumat (12/6/2020).

Enam perjalanan KA tambahan tersebut, dengan rute Kota Medan-Kota Binjai. Sedangkan kereta api yang dioperasikan, yakni ‎KA Sri Lelawangsa U76 berangkat dari Stasiun Medan pukul 08.00 WIB. KA Sri Lelawangsa U75 berangkat dari Stasiun Binjai pukul 08.45 WIB.

Kemudian, KA Sri Lelawangsa U80 berangkat dari Stasiun Medan pukul 11.00 WIB. ‎KA Sri Lelawangsa U79 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 11.45 WIB.

Perjalanan Kereta Mengacu Pada Surat Edaran

KA Sri Lelawangsa U90 Berangkat dari Stasiun Medan pukul 18.45 WIB dan KA Sri Lelawangsa U89 Berangkat dari Stasiun Binjai pukul 19.30 WIB.

Penambahan frekuensi perjalanan kereta api ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 07 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Daniel menyebutkan, dengan dioperasikan kembali perjalanan kereta api tersebut, pelaksanaan tetap menerapkan ‎prosedur protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 secara ketat.

Seperti, pemeriksaan suhu tubuh saat masuk stasiun ataupun kereta api, memakai masker dan mencuci tangan di fasilitas yang telah disediakan.

Daniel menegaskan, secara umum setiap penumpang KA Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” pungkas Daniel. (haris)