MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Medan Tengku Ahmad Sofyan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 yang dikelola Pemerintah Kota Medan, Senin (15/6/2020).
Tengku Sofyan diperiksa untuk dimintai keterangan selaku Koordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Sementara itu, Ahmad Sofyan yang mendatangi Kantor Adhyaksa Sumut sekira pukul 10:20 belum mau menjelaskan terkait pemeriksaan dirinya.
“Nanti saya jelaskan ya,” kata Sofyan kepada sejumlah wartawan saat menuju ruang pemeriksaan.
Hingga berita ini turunkan, Kepala BPKAD Medan tersebut belum keluar dari ruang pemeriksaan yang berada di Lantai III, Ruang 303.
Sedangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Suamanggar Siagian membenarkan adanya pemeriksaan.
“Masih Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan),” tandas Sumanggar kepada wartawan.
Sebelumnya Kejatisu telah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Tengku Sofyan yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol atas perintah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Amir Yanto nomor print-40/L.2/Fd.1/06/2020 tanggal 4 juni 2020.
“Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana bantuan kepada masyarakat akibat Pandemi Covid-19 yang dikelola oleh Pemerintah Kota Medan Tahun 2020,” tertulis di isi surat.(finta rahyuni)