Lahan TBSU Tidak Dijual

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan.

MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Sofyan menegaskan, Pemko Medan tidak pernah berencana menjual lahan Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU).

Sampai saat ini lahan yang terletak di Jalan HM Yamin tersebut masih milik Pemko Medan. Ungkapan ini menepiskan adanya rumor yang beredar Gedung TBSU dijual. Bahkan, rumor tersebut beredar luas di media sosial.

“Lahannya milik Pemko Medan. Sedangkan bangunannya milik Pemprovsu. Sampai saat ini masih aset kami. Tidak pernah dilepas, bahkan tidak berpikir melepas aset tersebut,” ungkapnya kepada kaldera.id, Kamis (18/6/2020).

Sofyan menjelaskan, untuk pelepasan aset butuh proses panjang. Tidak semudah dibayangkan. Harus melalui persetujuan anggota dewan dan lainnya.

“Tidak bisa dilepas begitu saja. Harus ada persetujuan dewan dan tahapan lainnya. Makanya, saya heran kenapa ada informasi seperti itu. Bahkan, pada saat rapat dengan Gubernur beberapa waktu lalu, bangunan itu mau diserahkan kepada Pemko Medan,” jelasnya.(reza sahab)