MEDAN, kaldera.id – Nilai sewa aset Pemko Medan berupa ruko di kawasan Jalan Thamrin dinilai sangat kecil.
Sewa pertahunnya hanya 2% dari nilai NJOP dikawasan tersebut. Tentunya tidak sebanding dengan nilai bisnis di kawasan tersebut.
Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi mengatakan, nilai sewa tersebut berdasarkan peraturan yang ada.
Selain itu, tujuan penyewaan tersebut bukan untuk total komersil, tapi lebih kepada membantu masyarakat.
“Kalau mau dinaikan harus dirubah peraturannya. Sejauh ini belum ada rencana untuk itu,” ungkap Sumiadi saat ditemui kaldera.id di Balai Kota Medan, Jumat (19/6/2020).
Ruko milik Pemko Medan di kawasan itu sekitar 16 unit. Selama ini disewakan kepada masyarakat dan digunakan untuk bisnis.
Untuk sewa diperpanjang setiap tiga tahun sekali. Begitu juga pembayaran sewanya langsung tiga tahun.
Ruko tersebut rata – rata tingginya satu lantai setengah dengan luas 80 meter sampai 100 meter.
“Semua disewakan dan sudah ada penyewanya. Kalau dibandingkan dengan milik pribadi, harganya sewa ruko pemko jauh lenih murah. Hanya saja, harganya berubah -ubah. Mengingat NJOP selalu naik,” jelasnya.
Dia menambahkan, ke depannya ada beberapa ruko tidak disewakan lagi dan mau dijadikan Kantor Lurah.
Mengingat kantor lurah wilayah tersebut berdiri di atas lahan PT KAI. Sementara lahan itu mau digunakan untuk kepentingan PT KAI. Maka, kantor lurah tersebut harus dibongkar.
“Sudah ada permintaan dari PT KAI untuk membongkar bangunan tersebut. Rencananya beberapa unit tidak disewakan lagi untuk dijadikan kantor lurah,” tambahnya.(reza sahab)