Pengumuman penutupan kantor Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan. (reza/kaldera)
Pengumuman penutupan kantor Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan. (reza/kaldera)

MEDAN, kaldera.id – Pasca adanya ASN yang dinyatakan Covid-19, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan di Jalan AH Nasution tutup.

Penutupan mulai 16 sampai 29 Juli 2020. Kantor tersebut dibuka kembali 3 Agustus 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan disarankan membuka website mereka. Ditutupnya pelayanan sementara di kantor tersebut secara tatap muka disampaikan Kadis PKPPR Kota Medan, Benni Iskandar melalui pengumuman yang ditempelkan di bagian depan kantor.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan alasan penutupan kantor sementara untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Hanya saja dirinya tidak mau memberikan informasi lanjut, terkait nama dan jabatan serta jumlah dinyatakan positif Covid-19. “Maaf saya tidak bisa memberikan data tersebut,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/7/2020).

Sementara itu berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 yang dipublikasikan pada Rabu 15 Juli 2020, jumlah pasien positif mencapai 1.646. Pasien yang dinyatakan sembuh 487. Sedangkan yang dinyatakan meninggal dunia mencapai 174 dengan rincian 84 positif dan 91 berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ketika meninggal dunia. Untuk jumlah pasien positif yang dirawat yakni 1.075.(reza sahab)