KPU Kota Medan menerima berkas perbaikan Paslon Bobby-Aulia, Rabu (16/9/2020).
KPU Kota Medan menerima berkas perbaikan Paslon Bobby-Aulia, Rabu (16/9/2020).

MEDAN, kaldera.id – KPU Kota Medan sudah menerima berkas syarat calon perbaikan Paslon Bobby-Aulia. Sebelumnya KPU juga sudah menerima berkas perbaikan dari Paslon Akhyar-Salman, Rabu (16/9/2020).

Berkas ini terdiri dari, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bobby Nasution, daftar tim kampanye, program dari visi misi, serta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan tanda terima pengunduran diri Aulia Rachman sebagai Anggota DPRD Kota Medan.

“Kemarin kan tanda terima LHKPN nya belum keluar, karena baru pertama kali mendaftar LHKPN. Kemudian Pak Aulia ada tanda terima pengunduran diri dari DPRD. Selain itu, bukti pajak lima tahun terkahir. Itu kan harus lima tahun terakhir jadi kemarin belum keluar. Ini sudah keluar,” kata Liaison officer (Lo) Bobby-Aulia, Bayu Rini.

Setelah diterima, berkas perbaikan selanjutnya akan kembali diverifikasi oleh KPU. Kemudian esoknya pada tanggal 23 September akan dilakukan penetapan calon dan pengambilan nomor urut pada 24 September mendatang.

“Mulai hari ini hingga tanggal 22 September akan kita lakukan verifikasi, apakah nanti ada tanggapan masyarakat. Bersamaan itu juga nanti akan kita lakukan penelitian syarat berkas yang sudah diperbaiki tersebut,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Damanik.

Ia mengatakan, jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sesuai yang telah ditentukan oleh KPU maka calon akan ditetapkan sebagai Paslon.

“Jika kita simpulkan memenuhi syarat baik dokumen calon ataupun syarat calon maka akan kita tetapkan sebagai pasangan calon, jika tidak maka tidak kita tetapkan,” tutupnya. (finta rahyuni)