Tukang Jahit di Percut Cabuli Anak Dibawah Umur
Pelaku Cabul di Percut Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2017

MEDAN, kaldera.id – Tukang Jahit berinisial BG (35) yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ternyata sudah beraksi sejak 2017 lalu.

Kanit Unit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan kejadian ini berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018 saat sang anak berumur 13 tahun.

“Menurut pengakuan korban itu kejadiannya tahun 2017 sampai 2018, tapi baru belakangan inilah dia menyampaikan ke orang tuanya. Alasan tidak melapor karena takut katanya diancam,” ujarnya, Kamis (17/9/2020).

Ia menerangkan bahwa terdapat dua pelaku dalam kejadian ini dimana masing-masing melakukan aksinya di tempat yang berbeda dan tak berkaitan.

“Itu sebenarnya tempat yg berbeda enggak ada hubungan pelaku satu dengan pelaku dua. Iya yang cuma satu masih kita proses dan belum kita tetapkan jadi tersangka,” jelas Madianta.

Dikatakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 81, 82 Undang-undang Perlindungan Anak, tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku BG yang merupakan warga Nias Selatan saat ini berdomisili Jalan Meteorologi Raya, Medan Tembung.

Ia diamankan pada saat bekerja sebagai penjahit di Pasar 8 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Senin (14/9/2020). (finta rahyuni)