MEDAN, kaldera.id – Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong (39) yang ditemukan tewas di kawasan Berastagi, Karo. Polisi pun membeberkan motif para tersangka membunuh Jefri .
Kasubdit Jatanras Polda Sumut, Kompol Taryono, menyebut latar belakang kasus pembunuhan ini adalah hutang judi online sebesar Rp766 Juta.
“Jadi awal mulanya adanya permasalahan hutang dari Dani kepada Edi. Kemudian ada penjaminan dari Jefri bahwa akan diselesaikan oleh saudara Jefri. Tapi setelah ditunggu-tunggu tidak ada penjaminan juga dari saudara Jefri,” ujarnya Rabu (23/9/2020).
Taryono menyebut, Edi kemudian memerintahkan Helmi dan beberapa tersangka lainnya untuk mencari Jefri. Mereka pun menggunakan modus ingin membeli mobil Jefri yang sempat di posting nya di media sosial.
“Karena tidak tahu bagaimana untuk membuat keluar saudara Jefri, sehingga dipancing dengan transaksi penjualan mobil yang kebetulan saudara Jefri pernah memposting tentang penjualan mobil. Sehingga hal tersebut disambut oleh saudara Edi melalui tersangka yang lain,” tambahnya.
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Pembunuhan Jefri
Setelah itu, Jefri lalu bertemu dengan para tersangka. Namun transaksi pertama ini gagal karena lokasi transaksi ramai dan ada kamera CCTV. Kemudian para tersangka kembali melakukan konsolidasi untuk menghabisi Jefri.
“Jadi pada transaksi pertama ini dinilai tersangka kondisi ramai. Kemudian mereka berkumpul lagi disebuah tempat untuk perencanaan kemudian,” jelasnya.
Taryono menjelaskan, Jefri lalu menghubungi salah satu tersangka untuk melanjutkan transaksi penjualan mobil. Pertemuan ini dilakukan di sebuah tempat yang sudah disepakati oleh tersangka dan Jefri.
“Kemudian ditempat yang kedua ini, korban Jefri diculik dan dipindahkan berganti mobil pada tanggal 17 September. Kemudian menuju ke salah satu tempat di wilayah Marelan. Disana kemudian di ekseskusi. Lalu salah satu dari mereka menyatakan Jefri sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Karena panik, tersangka kemudian menghubungi Edi. Setelah melakukan konsolidasi, para tersangka kemudian membawa mayat Jefri ke daerah Karo untuk dibuang.
Setelah membuang mayat Jefri, para tersangka kemudian kembali melakukan konsolidasi. Mereka sepakat menghancurkan handphone masing-masing untuk menghilangkan jejak perencanaan pembunuhan.
“Ada delapan handphone milik pelaku yang dibuang untuk menghilangkan jejak perencanaan, eksekusi, dan semua jejak komunikasi mereka,” jelasnya.
Dikatakan Taryono, para tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15 Juta oleh Edi jika berhasil menagih utang kepada Jefri.
Polisi saat ini sudah mengamankan kendaraan yang dipakai tersangka untuk mengintai dan membuang korban. Selain itu, kendaraan yang dipakai oleh korban juga turut diamankan. (finta rahyuni)