MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 berupa santunan sebesar Rp15 Juta per jiwa dari anggaran Kementerian Sosial. Apa saja syaratnya?
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 466/6847 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Widiya Al- Rahman tertanggal 30 September 2020.
Surat itu ditujukan kepada camat dan lurah se- Kota Medan untuk melakukan sosialisasi kepada keluarga/ ahli waris yang meninggal dunia akibat Covid-19. Selanjutnya keluarga/ahli waris mengajukan surat permohonan melalui Dinas Sosial Kota Medan.
Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane menyebut pengajuan permohonan itu sudah dapat dilakukan setelah surat edaran keluar. Camat dan lurah, katanya, juga sudah mensosialisasikan kepada Kepling dan keluarga.
“Sudah bisa, sejak berlaku surat. Beserta persyaratannya juga sudah disampaikan kepada lurah-lurah,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan data update Covid-19 pemko Medan Rabu (30/9/2020), jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal tercatat sebanyak 237 orang. Sedangkan pasien positif sebanyak 5.501 dan yang sembuh 3.397 orang.
Adapun syarat pengajuan surat permohonan santunan sebagai berikut:
1. Fotocopy kartu keluarga ahli waris dan korban covid-19.
2. Fotocopy KTP ahli waris dan korban meninggal.
3. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit.
4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid-19/rekam medis.
5. Surat keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan.
6. Foto korban meninggal dunia (berwarna).
7. Fotocopy tabungan dan atau rekening bank ahli waris.
8. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh camat (Asli).
9. Mengisi formulir permohonan pada dinas sosial kota Medan.
(finta rahyuni)