MEDAN, kaldera.id – Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap menegaskan, upaya menghalangi kewenangan yang dialami Ketua Panwas Kecamatan Medan Deli, Faisal Haris merupakan tindakan pidana pemilu.
Dalam Pasal 198 A UU 10/2016 tertulis, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan. Denda paling sedikit 12 juta dan paling banyak 24 juta.
“Ketika kewenangan kita dihalang-halangi akan dikenakan pidana pemilu,” tegas Payung, Kamis (29/10/20).
Dia menjelaskan, laporan kejadian tersebut telah masuk ke Bawaslu Medan. Laporan itu segera ditindaklanjuti untuk ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Faisal Haris pun telah dipanggil ke Bawaslu untuk mengurai kronologi kejadiannya.
“Laporannya sudah masuk. Selanjutnya kalau diproses dan mekanisme atau juknis, kita melakukan pleno dulu di tingkat Bawaslu. Setelah itu nanti kita lakukan registrasi. Setelah registrasi barulah dilakukan kajian oleh Gakkumdu,” jelasnya.
Rencananya, kata Payung, pleno tingkat Bawaslu akan diselesaikan dalam sehari. Jumat (30/10/2020) diregistrasi Gakkumdu.
“Kami upayakan hari ini sudah selesai diplenokan di tingkat Bawaslu dan langsung kita rekomendasikan ke Gakkumdu untuk diregistrasi. Besok sudah bisa pembahasanlah, itu lah targetnya,” ungkapnya.
Terkait rencana pemanggilan terhadap Akhyar, Payung mengatakan bahwa hal tersebut kembali pada kelengkapan keterangan yang diperlukan oleh Gakkumdu.
Seperti diketahui, Faisal Haris mengaku nyaris dipukul oleh Calon Walikota Medan, Akhyar Nasution pada Selasa (29/10/20) malam saat menegur kegiatan kampanye Akhyar di Jalan Alumunium 1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.(reza sahab)