Pendapatan Makin Rontok Dihantam Covid-19, Media Cetak di California Sesak Nafas
Ilustrasi

MEDAN, kaldera.id – Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane menegaskan, pemutusan langganan koran hanya bersifat sementara. Sampai saat ini belum diputuskan siapa yang akan menanggung pembayaran langganan koran di Pemko Medan.

Mengingat, akan ada pengalihan kewenangan pengelolaan antara kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ini sudah dirapatkan tadi. Besok kembali dilanjutkan karena tadi Dinas Kominfo tidak ikut rapat. Besok diputuskan siapa yang mengelola dan membayar langganan koran di Pemko Medan,” jelas Arrahman kepada kaldera.id di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021).

Dia mengungkapkan, rapat tersebut melibatkan semua OPD terkait, seperti Bappeda, Organisasi Tata Laksana, dan lainnya.

Dia juga menambahkan, terkait pemutusan sementara langganan koran ini sudah disampaikan kepada semua pengelola media cetak di Kota Medan.

“Sudah kami surati dan disampaikan ini sementara. Sampai diputuskan siapa yang mengelola dan membayarnya. Begitu nanti sudah diputuskan, maka langganan dilanjutkan kembali. Kalau belum jelas siapa yang mengelola dan langganan tetap berlanjut, siapa yang bayar. Ini yang kami hindari,” tambahnya.

Sebelumnya Ketua Setikat Media Siberi Indonesia (SMSI) Sumut, Zulfikar Tanjung menilai pemberhentian langganan koran dilakukan Pemko Medan sangat sensitif dalam pembinaan pers saat ini. Bahkan, menjurus dikotomi atau membenturkan media siber dengan media cetak.

Dirinya sangat menyesalkan kebijakan Pemko Medan yang bertentangan prinsip pembinaan pers itu.(reza sahab)