MEDAN, kaldera.id – Pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, hal ini diatur dalam pasal 5 angka 3 UU No 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal ini juga dikuatkan dengan Perwal Kota No 75/2017.
“Penyusunan LHKPN diwajibkan kepada para penyelenggara negara termasuk, di lingkungan Pemko Medan. Maka, senantiasa melaporkan harta kekayaan yang dimiliki sebelum dan sesudah menjabat kepada komisi pemberantasan korupsi,” ungkap Plt Walikota Medan melalui Asisten Umum Setdako Medan, Renward Parapat di Hotel Grand Antares, Rabu (20/1/2021).
Renward menambahkan, LHKPN ini mengacu kepada standar yang telah ditetapkan dalam formulir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang.
“Laporan diberikan sesuai dengan jumlah dan data wajib lapor yang telah didaftarkan. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan di masa mendatang,” tambahnya.
Penyusunan LHKPN berlangsung selama 2 hari,20-21 Januari 2021. Sebanyak 225 pejabat di lingkungan Pemko Medan wajib lapor. Sampai saat ini baru 10 orang yang menyetorkan laporannya. (reza shahab)