Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra
Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan akan membebaskan lahan milik warga ukuran 3m x80 m di Gang Kenanga, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimoon.

Pembebasan lahan akan dirampungkan dalam waktu dekat. Pihak lurah, camat dan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Kawasan Penataan Ruang Kota Medan sedang berkoordinasi dengan pemilik lahan.

Menurut Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan, Zulfansyah Ali Saputra, lahan ini nantinya untuk menyambung pekerjaan pembuatan drainase atau saluran pembuangan air dari Gang Subur ke Sungai Deli.

“Apabila nanti pembelian lahan tersebut rampung, maka pembangunan saluran pembuangan air permanen tuntas. Insya Allah banjir di kawasan ini bisa teratasi,” ungkap Zulfansyah, Rabu (3/2/2021).

Diakuinya, kendala selama ini dalam mengatasi genangan air di kawasan itu, tidak bisa memasang reol atau membuat saluran air permanen.

Kultur tanah di lokasi ini berpasir. Sehingga apabila sering dikorek, maka terjadi abrasi atau longsor.
Untuk mengatasi sementara dengan cara penyedotan.

“Kita harapkan ini tuntas dalam pekan ini. Biar bisa pasang reol sepanjang 3 meter menyambungkan ke Sungai Deli. Dengan begitu pekerjaan ini selesai,” tambahnya.(reza)