Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogidang- Temba tahun anggaran 2016 ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/3/2021).
Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogidang- Temba tahun anggaran 2016 ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/3/2021).

MEDAN, kaldera.id- Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan Jalan Parbotihan- Pulogidang- Temba tahun anggaran 2016 ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/3/2021).

Ketiganya disangkakan merugikan negara senilai Rp1,170 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp5 miliar lebih. Adapun ketiga tersangka yakni DS selaku Direktur PT Putri Sorja Mandiri, SL selaku ketua Pokja, dan PS selaku PPK dalam proyek itu.

“Ketiga tersangka dititip di Rutan Polda Sumut untuk 20 hari kedepan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Ketiga tersangka ditahan usai dilakukan pemeriksaan sejak Kamis siang oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan itu. Dimana terdapat kekurangan volume fisik terus adanya kerjaan yang diduga fiktif,” sebut Sumanggar.

Sebelumnya lanjut Sumanggar, kasus ini ditangani oleh Kejari Humbahas. Namun belakangan usai ketiganya kalah dalam prapid, kasus ini dilanjutkan oleh Kejati Sumut.

“Penyidikan di Kejati Sumatera Utara tanggal 15 Oktober 2020,” pungkas Sumanggar. (finta rahyuni)