Soal Warenhuis, Punya Hak Pakai, Pemko Medan Yakin Menang Gugatan di MA

Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution saat mengunjungi Gedung Warenhuis di Jalan Hindu
Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution saat mengunjungi Gedung Warenhuis di Jalan Hindu

MEDAN, kaldera.id – Terkait sengketa kepemilikan Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Hindu simpang Jalan Ahmad Yani VII, Pemko Medan mengklaim telah memiliki hak pakai dari BPN sejak 2018 lalu.

Bahkan, Pemko Medan bersedia berkolaborasi dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik gedung dan lahan tersebut. Sehingga bisa termanfaatkan oleh banyak orang.

“Pemko sudah punya hak pakainya. Kita siap kolaborasi dengan dengan yang mengklaim gedung ini mikiknya. Mau diapakannya gedung ini. Harus jelas. Untuk apa diklaim kalau tak digunakan, tak dibangun. Kami bisa menegur karena penataan kota tanggung jawab kita,” tegas Walikota Medan, Muhammad Bobby Nasution ketika mengunjungi gedung tersebut, Rabu (17/3/2021).

Bahkan, dirinya telah memeriintahkan kepada OPD terkait untuk mengurusi Warenhuis. Dia minta bangunan ini ditata lagi. Dirinya tidak mau melihat gedung syarat nilai warisan sejarah di Medan hancur begitu saja. Tak terurus, rusak digerus zaman.
Kawasan di Jalan Ahmad Yani, Perniagaan atau Pajak Ikan Lama sudah akan dimulai revitalisasinya. Bahkan Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat untuk itu pun sudah ada.

Hanya saja pemko harus menyelesaikan permasalahan sosial. Saat ini camat sudah melakukan sosialisasi dan OPD terkait serius melakukan penataan kawasan.

“Dikembalikan wujud aslinya. Warenhuis harus selamat. Sejak lama saya katakan, kawasan Kesawan ini harus dijadikan kawasan heritage. Gedung-gedung bersejarah kita pugar. Jadi, memang harus dimulai,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kota Medan, Sumiadi menegaskan,
Pemko Medan telah memiliki alas hak berupa hak pakai yang dikeluarkan BPN pada 2018 dengan nomor: 1653. Hak pakai sendiri tanpa batas waktu atau selama untuk kepentingan dinas.

“Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di MA. Kami yakin Pemko Medan menang dalam gugatan tersebut,” kata Sumiadi.

Sekadar mengingatkan, Warenhuis merupakan super market pertama di Kota Medan. Warenhuis dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman, G Bos dan dibuka untuk umum pada 1919. Gedung itu diresmikan Walikota Medan pertama, Daniel Baron Mackay.(reza)