Optimalkan PAD, BPPRD Kembali Pasang 700 Unit Tapping Box di Sejumlah Usaha

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman
Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman

MEDAN, kaldera.id – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pembayaran pajak, Pemko Medan kembali memasang alat perekam data transaksi (tapping box) di sejumlah tempat usaha.

Ada 700 tapping box yang akan dipasang tahun ini. Selain optimalisasi PAD, pemasangan alat tersebut meminimalisir praktik korupsi serta mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.

“Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha, tapi dititipkan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan,” tegas Walikota Medan,Muhammad Bobby Nasution dwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman ketika membuka sosialisasi pemasangan alat tersebut dengan wajib pajak di Kantor BPPRD Kota Medan, Jalan AH Nasution, kemarin.

Wiriya juga mengintruksikan, pemasangan 700 unit tapping box ini diprioritaskan di tempat usaha dengan nilai transaksi yang cukup besar. Selain itu, dia berharap kerjasama yang baik dari pelaku usaha dalam penerapannya. “Diusahakan pemasangan alat ini ditambah lagi,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Suherman mengatakan, pemasangan tapping box sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Dimana, 100 unit dipasangkan ke tempat usaha kena pajak daerah.

Kemudian pada 2019 lalu, dipasang sebanyak 50 unit. Kemudian, 2020 bekerjasama dengan Bank Sumut dipasang 151 unit. Artinya, pemasangan tapping box bukan sesuatu yang baru, tapi melanjutkan yang sudah diprogramkan. Alat ini untuk meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.

“Dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box. Sedangkan untuk 2021 ini dipasang kembali 700 unit. Dari 700 unit itu, dipasang 200 unit untuk tahap awal,” tegasnya.

“Di tahun 2021 ini, direncanakan pelaksanaan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Pada tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu yang dipasang di tempat usaha Wajib Pajak,” terang Suherman.(reza)