MEDAN, kaldera.id – Pemotongan gaji kepala lingkungan dan Petugas Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan dibatalkan.
Hal ini berdasarkan terbitnya surat edaran baru nomor 900/2112 tertanggal 23 Maret 2021 tentang honorarium PHL Pemko Medan yang ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Sebelumnya Wiriya juga yang menerbitkan surat edaran bernomor 900/0647 tertanggal 9 Februari 2021 tentang pengurangan gaji kepala lingkungan dan PHL.
Berdasarkan surat edaran 900/0647, besaran gaji PHL di jajaran Pemko Medan sebesar Rp3.000.000. Jumlah tersebut dikurangi iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp 2.662.800.
Sedangkan berdasarkan surat edaran
No 900/2112 honorarium PHL Pemko Medan T.A 2021 sebesar Rp3.329.867. Jumlah tersebut dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 207.784, iuran BPJS Kesehatan Rp 166.493. Dengan begitu jumlah honor yang diterima PHL dan kepala lingkungan sebesar Rp2.955.590
Asisten Umum Setdako Medan yang juga Plt Inspektur Kota Medan, Renward Parapat, tidak membantah terbitnya surat edaran tersebut. Namun, dia enggan memberikan penjelasan.
“Koordinasi dengan BPKAD atau Bappeda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kabag Humas Setdako Medan, Arrahman Pane mengakui adanya surat edaran tentang pembatalan pengurangan gaji PHL. “Benar. Ada surat edaran yang baru,” ucapnya. (reza)