Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memanggil Walikota Medan Bobby Nasution terkait pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kesawan City Walk. Pemanggilan itu dijadwalkan hari ini, Senin (19/4/2021).

“Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan karena hal itu akan kita pertanyakan kenapa,” kata Edy menjawab pertanyaan wartawan.

Dikatakan Edy, Pemko Medan harus bertanggungjawab atas kerumunan dan pelanggaran batas jam operasional PPKM Mikro yang terjadi di Kesawan City Walk.

Pasalnya menurut Edy, pihaknya sudah membuat aturan terkait PPKM Mikro untuk dipatuhi semua pihak.

“Itu penyelengaranya harus bertanggungjawab karena aturan sudah kita buat, aturan itu untuk dipatuhi,” tegas Mantan Pangkostrad itu.

Kesawan City Walk yang soft launching pada 28 Maret lalu ini memang kerap menimbulkan kerumunan masyarakat. Malah, pada Sabtu (17/4/2021) malam juga sempat ditampilkan atraksi Barongsai yang semakin mengumpulkan massa. Atraksi ini dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.

Selain itu, jam operasional Kesawan City Walk ini juga sampai pukul 00.00 WIB. Hal ini tentunya bertentangan dengan PPKM Mikro yang diberlakukan oleh Edy Rahmayadi pada masa pandemi yang membatasi kegiatan masyarakat hanya sampai pukul 22.00 WIB. (finta rahyuni)