Tren Kasus Covid-19 Turun, Pemprovsu Tak Perpanjang Kontrak RS Martha Friska

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tidak akan memperpanjang kontrak Rumah Sakit (RS) Martha Friska Medan sebagai rumah sakit rujukan utama pasien Covid-19.

Langkah ini dilakukan setelah pasien Covid-19 mengalami tren penurunan di Provinsi Sumut.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan, kontrak kerja sama dengan RS Martha Friska Medan akan berakhir tanggal 1 Juni 2021 mendatang.

“Tidak diperpanjang karena jumlah pasien Covid-19 juga tren menurun,” kata Aris, dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).

Diketahui, RS Martha Friska yang memiliki 110 kamar ini sudah menjadi rumah sakit rujukan utama penanganan pasien Covid-19 sejak 2 April 2020.

“Meski RS Martha Friska tidak aktif lagi nanti sebagai tempat rujukan, layanan untuk pasien Covid-19 dijamin masih tetap maksimal karena ada rumah sakit lain yang melayani yakni RS Haji dan RS GL Tobing,” kata Aris menambahkan.

Diakui RS Martha Friska melayani pasien Covid-19 yang dalam kondisi sedang dan berat.

Sementara RS GL Tobing yang memiliki dua ICU dan 37 ruang isolasi melayani pasien dengan kondisi ringan.

Aris juga menegaskan, biaya perawatan pasien Covid-19 tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, meski pasien dirawat di luar rumah sakit rujukan.

“Meski kasus terkonfirmasi tren menurun, warga harus tetap menjalankan protokol kesehatan karena masih ada terus penambahan pasien terkonfirmasi dan meninggal,” pungkasnya. (mustivan mahardhika)