Tidak Hanya Dicopot, Lurah dan Camat Pungli Bakal Dipidana

Kepala OPD, camat, lurah diingatkan untuk tidak lagi melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala OPD, camat, lurah diingatkan untuk tidak lagi melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

MEDAN, kaldera.id – Kepala OPD, camat, lurah diingatkan untuk tidak lagi melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kejadian beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran dalam bekerja.

Hal ini ditegaskan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat rapat sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di Kantor Walikota Medan, Jumat (30/4/2021).

“Apabila tidak ingin dicopot atau dipindana, jangan ada lagi pelayanan pakai uang. Kejadian pungli kemarin harus jadi pelajaran,” tegas Wiriya.

Larangan pungli tidak hanya diberlakukan kepada ASN semata, tetapi juga terhadap kepala lingkungan. Sebab, kepling diangkat berdasarkan SK pemerintah dan menerima penghasilan dari pemerintah.

“Saya minta camat dan lurah harus betul-betul mengingatkan para kepling agar tidak meminta uang kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Kepling pun bisa di pidanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menambahkan, mindset dan culture set pungli yang selama ini terjadi di Kota Medan harus diubah. Perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Cara merubahnya harus dari kesadaran diri sendiri untuk tidak melakukanya lagi. “Kejadian pungli yang dilakukan oknum lurah kemarin harus dijadikan cambuk bagi ASN yang lainnya,” tambahnya.(reza)