MEDAN, kaldera.id – Ombudsman RI Indonesia meminta pihak imigrasi tetap menjalankan tugas SOP dan tidak ragu dalam menjalankan kewenangan untuk memastikan sterilisasi area kerjanya.
Hal ini disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Yusuf Yoseph kepada Kakanim Klas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Sus TPI) Medan, Tato Juliadin Hidayawan diwakili Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Widiyanto dalam kegiatan diskusi dan penyampaian data di Kantor Imigrasi Klas I Sus TPI Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (20/5/2021).
Dalam kegiatan itu, Yusuf mengakui pemeriksaan keimigrasian yang digelar di TPI Bandara Kualanamu sudah sesuai dengan SOP dan dipermudah dengan jumlah penerbangan yang tidak terlalu banyak. Hal itu dikatakan berdasarkan peninjauan yang dilakukan Yusuf beserta rombongan Ombudsman RI di Bandara Kualanamu, Rabu (19/5/2021).
Menurutnya, sesuai Permenkumham No 26 tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, belum terdapat master data yang seragam terkait datangnya warga negara asing (WNA) antara pihak imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Otoritas Bandara (Otban), satuan tugas dan pihak lainnya.
Area imigrasi harus benar-benar steril
Untuk itu, Ombudsman menilai satuan tugas yang menangani hal-hal terkait datangnya WNA seharusnya dipimpin pihak imigrasi sesuai kewenangannya. Ditegaskan, area imigrasi harus benar-benar steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Sebab, hal itu mencerminkan wajah Indonesia di dunia internasional.
“Satgas yang menangani perihal datangnya WNA harus diketuai pihak imigrasi. Area imigrasi harus benar-benar steril. Itu cermin wajah Indonesia di mata dunia,” tegasnya.
Usai kegiatan diskusi tersebut, Yusuf dan rombongan melanjutkan peninjauan dengan mengunjungi Ruang Detensi Imigrasi Kanimsus Medan yang berisikan 5 orang asing (deteni). Peninjauan itu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan ombudsman dalam melaksanakan kajian singkat (rapid assesment) l mengenai pengawasan perlintasan terhadap orang yang masuk ke Indonesia pada masa pandemi.
Sebelumnya, ombudsman juga memastikan pihak KKP telah melaksanakan SOP dan menerapkan prokes dalam pelaksanaan tugasnya di Bandara Kualanamu. Saat itu, pihak KKP sedang memeriksa para penumpang yang datang dari luar negeri dengan nomor penerbangan QZ125 di areaTerminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu. (A16).
Ombudsman RI menggelar Diskusi dan Penyampaian Data bersama jajaran Imigrasi Klas I Sus TPI di Lantai II Kanim Klas I Sus TPI Medan, Kamis (20/5/2021). (efri)