MEDAN, kaldera.id- Sebanyak 221 orang warga binaan beragama Budha yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi hari raya Waisak 2021.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna mengatakan para napi mendapat remisi Waisak itu merupakan bagian dari 481 orang warga binaan beragama Budha yang ada di lingkungan kerja Kantor Kemenkumham Sumut.
“Mereka mendapat remisi khusus sebagian dengan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan yang mendapat remisi khusus keseluruhan nihil” ucap Krisna, Selasa (25/5/2021).
Sedangkan jika dirinci berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi ini berasal dari kasus Kriminal Umum
sebanyak 117 Orang, napi terkait PP 28 Tahun 2006
sebanyak 4 Orang
dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 100 Orang.
“Sehingga total ada 221 warga binaan,” sebut Krisna.
Krisna juga memaparkan saat ini jumlah penghuni Lapas/Rutan se- Sumatera Utara sebanyak 33.434 orang.
Rinciannya, narapidana pria
sebanyak 24.508 orang, narapidana wanita sebanyak 1.166 orang.
“Kemudian
tahanan pria
sebanyak 7.510 orang
dan tahanan wanita
sebanyak 250 orang,” pungkas Krisna. (finta rahyuni)